RADIO DAN TV PUBLIK LOKAL TOLAK DISKRIMINASI PEMERINTAH

Keterangan Gambar : Entah dibangun tahun berapa, papan nama ini masih terpasang hingga sekarang. Satu – satunya Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) yang berjuang bertahan di tengah ketidakberpihakan negara di Provinsi Maluku Utara, RSPD Kabupaten Halmahera Utara.* (foto:rspdhalut)


CATATAN DARI WEBINAR POSITION PAPER LPPL TERHADAP RUU PENYIARAN

Editor: Rita Zoelkarnaen

indonesiapersada.id – Semarang: Para pengelola Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) di seluruh Indonesia menolak sikap diskriminasi Pemerintah terhadap lembaga penyiaran publik. Sebagai sesama lembaga penyiaran publik dan sama – sama didirikan oleh Pemerintah, tetapi LPPL secara aturan ketentuan diperlakukan berbeda dengan RRI.

Diskriminasi tersebut meliputi seluruh hal, mulai dari kelembagaan, perijinan, pengelolaan, hingga sumber daya manusia dan keuangan. Kondisi tersebut terjadi sejak lahirnya Undang Undang Nomor 32 Tahun 2022 tentang Penyiaran, yang lahir buah dari gerakan Reformasi 1998 yang ditandai dengan tumbangnya era Presiden Soeharto.

LPPL dulu dikenal dengan nama Radio Siaran Pemerintah Daerah/ Radio Khusus Pemerintah Daerah/ Radio Pemerintah Daerah (RSPD/RKPD/RPD). Jika RRI didirikan oleh Pemerintah Pusat, maka LPPL didirikan oleh Pemerintah Daerah (Pemda). Penolakan perlakuan diskriminatif tersebut mengemuka dalam Webinar Position Paper LPPL terhadap RUU Penyiaran, Rabu (20/9/2023) lalu.

Webinar diselenggarakan oleh Persatuan Radio TV Publik Daerah Seluruh Indonesia (INDONESIAPERSADA.ID) bekerja sama dengan Rumah Perubahan LPP Jogja. Peserta diikuti seluruh anggotanya dari Aceh hingga Papua. Juga diikuti sejumlah pemerhati penyiaran publik dan praktisi RRI, antara lain Paulus Widianto yang dulu sebagai Ketua Pansus UU Penyiaran Komisi I DPR RI Tahun 2022.

Hadir sebagai pemantik materi adalah dosen Universitas Islam Indonesia (UII) Jogja Dr.rer.Soc Mashudi, MA, M.Sc dan Rita Triana, S.Sos, MM selaku Wakil Sekjen 1 INDONESIAPERSADA.ID dengan moderator pegiat dari Rumah Perubahan LPP Jogja, Darmanto.

Rita Triana menyampaikan fakta bahwa tidak semua daerah di Indonesia bisa menikmati siaran radio. Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) hanya tumbuh di daerah yang memiliki potensi iklan. Siaran streaming hanya bisa didengarkan jika ada jaringan internet. RRI hanya ada 99 stasiun (berdasarkan data di laman https://pusdatin.rri.co.id – red). LPPL yang aktif siaran hanya sekitar 150 stasiun.

Keterangan Gambar: Penampakan studio dan perangkat siaran LPPL Radio Suloh Tamiang FM Kabupaten Aceh Tamiang Provinsi Aceh. Meski dengan perangkat siar sekedarnya, LPPL yang berlokasi menumpang di Kantor Dinas Kominfo Kabupaten Aceh Tamiang tersebut berupaya menjaga ketahanan informasi warga masyarakat setempat.* (foto:lpplsulohtamiang)

Menurut Rita, masih banyak blank spot siaran radio dan jaringan internet di Indonesia. Tapi negara membiarkan Pemerintah mengebiri diri sendiri dengan diskriminatif dalam pendirian dan pembangunan radio dan tv publik daerah. Negara membiarkan dirinya sendiri keropos dalam ketahanan informasi di daerah. Padahal desentralisasi kekuasaan melalui otonomi daerah, seharusnya diimbangi dengan diseminasi ketahanan informasi publik.

“Misalnya pendirian RRI di daerah, Direktur Utama cukup bersurat ke Menteri Kominfo, beres. La LPPL? Harus melengkapi persyaratan sama persis dengan radio swasta. Bedanya hanya pada badan hukumnya saja, LPPL dasar hukumnya Perda, radio swasta dasar hukumnya PT,” ungkap Rita.

Pemerhati radio alumni Jurusan Jurnalistik Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi Massa (STIKOSA) Almamater Wartawan Surabaya tersebut menambahkan, NKRI akan kuat dalam ketahanan informasi, jika negara membuka kran seluas – luasnya bagi eksistensi RRI dan LPP Lokal. Jangan mengajarkan RRI arogan tidak memberi ruang bagi LPPL di daerah yang sudah ada RRI. Sebaliknya, negara dan pemerintah harus mendorong agar semua Pemda mendirikan LPPL yang terkelola dengan baik.

“NKRI ini sekarang berdiri di atas 554 provinsi/kabupaten/kota. Kalau kita ukur beneran, paling hanya sekitar 50% luas negara kita ini yang dijangkau siaran radio dan tv. Pertanyaan saya, apa ruginya negara jika ketahanan informasi kita kuat? Siapa yang diuntungkan jika ketahanan informasi kita lemah?” lanjut Rita bernada satire.

Menanggapi pernyataan tersebut, Paulus Widianto mengatakan bahwa para pengelola LPPL harus bersatu menyampaikan aspirasi. Mumpung saat ini tengah hangat wacana revisi Undang Undang Penyiaran. Merujuk pengalamannya sebagai Pansus RUU Penyiaran Komisi I DPR RI Tahun 2002, tidak ada satu pun dokumen aspirasi yang masuk ke DPR untuk mengakomodasi LPPL.

Kata Paulus, jika saat ini LPPL masuk dalam Undang Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, hal tersebut murni inisiatif pihaknya dulu selaku anggota DPR. Mengingat saat Orde Baru, memang seluruh daerah diwajibkan mendirikan radio untuk me – relay siaran – siaran RRI yang memang stasiunnya tidak banyak.

“Sebenarnya kalau di Undang Undang - nya (UU Penyiaran 32/2022 – red), keberadaan LPPL ini terjaga karena sudah masuk di beberapa pasal. Misalnya bahwa Lembaga Penyiaran Publik itu ada dua yaitu RRI dan LPP Lokal. Tapi memang dalam aturan ketentuan turunannya misalnya aturan pelaksanaan dalam Peraturan Menteri Kominfo (Permenkominfo) ternyata terjadi diskriminasi perlakuan,” kata Paulus Widianto.

Sementara itu, Masduki memaparkan, Position Paper LPPL terhadap RUU Penyiaran diharapkan bisa menjawab ancaman kepunahan LPPL. Dirinya setuju jika setiap daerah dibangun LPPL yang kuat dan terkelola dengan baik. Negara – negara yang memiliki lembaga penyiaran publik yang kuat bisa menjadi referensi dengan model yang disesuaikan dengan kebutuhan wilayah NKRI.

“Karena itu, Webinar ini jagan berhenti sampai disini saja. Tapi harus kita tindaklanjuti dengan merumuskan poin – poin apa saja yang dibutuhkan dalam menumbuhkembangkan LPPL. Setelah jadi rumusan final, kita sampaikan ke Komisi I DPR RI agar menjadi referensi dalam penyusunan RUU Penyiaran,” terang Ading, sapaan akrab Masduki.

Menindaklanjuti masukan Masduki tersebut, INDONESIAPERSADA.ID menjadwalkan untuk melakukan Focus Group Discussion (FGD) di Jogja. Bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Prodi Ilmu Komunikasi UII Jogja, dan Rumah Perubahan LPP. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah digandeng karena sebagai satu – satunya provinsi yang berhasil membangun LPPL hampir di seluruh kabupaten/kota, kecuali di wilayah yang telah berdiri stasiun RRI seperti Kota Surakarta dan Kota Semarang.

Rencananya, sebagaimana release INDONESIAPERSADA.ID hari ini, Sabtu (23/9/2023), FGD Position Paper LPPL terhadap RUU Penyiaran akan dilaksanakan pada Jum’at (6/10/2023) pekan depan. Webinar dan FGD tersebut dilaksanakan sekaligus sebagai momen Road to Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) dan INDONESIAPERSADA.ID Award 2023 yang direncanakan di Denpasar Bali, 24 – 25 Oktober 2023 mendatang.* (rit’z)

Facebook Comments

0 Komentar

TULIS KOMENTAR

Alamat email anda aman dan tidak akan dipublikasikan.