
Keterangan Gambar : Kawasan Pahlawan Street Center, salah satu hasil pembangunan Kota Madiun oleh Wali Kota Maidi, menjadikan Kota Madiun salah satu tujuan wisata baru di Jawa Timur. Di kawasan tersebut dibangun berbagai miniatur destinasi wisata dunia seperti patung singa khas Singapura.* (foto: antara)
KEPALA DAERAHNYA DITAHAN, WAKILNYA AMBIL ALIH PEMERINTAHAN KABUPATEN PATI DAN KOTA MADIUN
Jakarta – indonesiapersada.id: Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan radiogram, memerintahkan Wakil Bupati Pati Jawa Tengah dan Wakil Wali Kota Madiun Jawa Timur, menjalankan roda pemerintahan di dua daerah tersebut. Radiogram ini diterbitkan pada 20 Januari 2026, menyusul ditetapkannya Bupati Pati Sudewo dan Wali Kota Madiun Maidi sebagai tersangka dan ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Langkah tersebut dilakukan Kemendagri unuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di Kabupaten Pati dan Kota Madiun tetap berjalan. Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan menjelaskan, Kemendagri telah mengambil langkah cepat dan terukur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjaga kesinambungan pemerintahan di daerah.
“Kemendagri memastikan tidak terjadi kekosongan kepemimpinan di daerah agar roda pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan,” ujar Benni dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (21/1/2026).
Ia menjelaskan, berdasarkan Pasal 65 ayat (3) Undang Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah yang sedang menjalani masa penahanan dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya. Dalam kondisi tersebut, Wakil Kepala Daerah melaksanakan tugas dan wewenang Kepala Daerah selama yang bersangkutan menjalani masa penahanan atau berhalangan sementara. Hal ini sesuai dengan Pasal 66 ayat (1) huruf c UU Nomor 23 Tahun 2014.
Sehubungan dengan penetapan tersangka dan penahanan Wali Kota Madiun Maidi oleh KPK, Kemendagri telah menerbitkan surat radiogram pada 20 Januari 2026. Radiogram tersebut meminta Wakil Wali Kota Madiun untuk melaksanakan tugas dan wewenang Wali Kota Madiun. Hal ini dilakukan untuk menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di daerah tersebut.
Langkah serupa juga dilakukan Kemendagri terkait penetapan tersangka dan penahanan Bupati Pati Sudewo. Melalui radiogram kepada Gubernur Jawa Tengah, Kemendagri meminta Wakil Bupati Pati untuk melaksanakan tugas dan wewenang Bupati Pati sampai adanya kebijakan pemerintah lebih lanjut.
“Kebijakan tersebut merupakan bagian dari komitmen Kemendagri dalam menjaga stabilitas pemerintahan daerah serta memastikan pelayanan publik kepada masyarakat tidak terganggu,” pungkas Benni.
Bupati Pati Sudewo dan Wali Kota Madiun Maidi, ditangkap KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Senin (19/1/2026). Maidi disangka menerima fee proyek dan dana Corporate Social Responsibility (CSR). Sedangkan Sudewo terkait jual beli jabatan di sejumlah desa di Kabupaten Pati.* (rit’z)
_rev1.jpg)


Facebook Comments