
Keterangan Gambar : Kepala Badan Keuangan Daerah Kalsel, Agus Dyan Nur, Jum’at (6/8/2021) saat dikonfirmasi tentang pemberlakukan keringanan Pajak Kendaraan Bermotor di seluruh layanan Samsat Kalsel di kantornya.* (foto: abdipersadafm for IP)
PKB DI KALSEL DIPOTONG 50%, DENDA DIHAPUS
indonesiapersada.id - Banjarbaru, Kalsel: Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) mulai Senin (9/8/2021) hingga 9 Oktober mendatang memberi keringanan tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 50% di seluruh UPPD Samsat se – Kalsel. Kebijakan keringanan tersebut juga dibarengi dengan penghapusan denda pajak. Namun, keringanan ini khusus bagi kendaraan bermotor yang tahun pembuatannya tahun 2020 ke bawah.
“Sedangkan yang tahun pembuatan tahun 2021 ke atas tidak memperoleh keringanan sehingga harus tetap membayar 100%,” terang Kepala Badan Keuangan Daerah Kalsel, Agus Dyan Nur, saat dikonfirmasi di kantornya, Jum’at (6/8/2021).
Mengutip laporan Reporter Riswan Suryadi dari LPPL Radio Abdi Persada FM Provinsi Kalimantan Selatan di Program Berita Indonesia Live (BILive) edisi Senin (9/8/2021), keringanan tidak hanya diberikan pada pajak. Tetapi pajak progresif bertenaga 2.000 cc juga mendapatkan keringanan sebesar 50%. Melalui kebijakan ini diharapkan bisa membantu dan meringankan wajib pajak di tengah pandemi Covid-19 di Kalimantan Selatan.
Selain pajak progresif, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau BBNKB II kendaraan plat nomer polisi non DA yng ingin diubah menjadi DA, juga diberikan keringanan melalui pembebasan tarif. DA adalah plat nomer polisi untuk kendaraan bermotor di wilayah Kalimantan Selatan. Kebijakan – kebijakan diharapkan dapat berjalan dengan baik sesuai target yangtelah ditentukan.
Dalam press con Jum’at pekan lalu (30/7/2021), Pj. Gubernur Kalsel Safrizal menjelaskan bahwa tunggakan PKB di wilayahnya mencapai Rp 900 M. Angka tersebut setelah dilakukan pendataan ulang menyusut menjadi Rp 740 M. Hasil yang diperoleh dari pemberian keringanan pajak ini nantinya akan dimanfaatkan untuk menutup kekurangan Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta untuk membiayai penanganan Covid-19 di tanah banua.* (abdipersadafm for IP)
Facebook Comments