PENJABAT BUPATI TEGAL TEGASKAN NETRALITAS ASN PADA PEMILU 2024

Keterangan Gambar : Pj. Bupati Tegal Agustyarsyah saat pengarahan di Aula Gedung PMI Komplek Alun-alun Hanggawana Slawi, pada Selasa (30/1/2024) pagi.  Foto : Slawi FM


Kontributor : Slawi FM
Editor : Edo Santiago


Indonesiapersada.id - Kabupaten Tegal, Jawa Tengah : Penjabat Bupati Tegal Agustyarsyah menegaskan dan meminta kepada seluruh Aparatur  Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Tegal, untuk tidak melakukan pelanggaran netralitas pada pelaksanakan pemilu 2024.  

“Netralitas ASN pada pemilu 2024 adalah harga mati. Tidak ada perdebatan. ASN harus netral. Mari kita tegaskan bersama. Kita sebagai ASN harus netral,” tegas Agustyarsyah pada pengarahan di hadapan Sekda, Asisten Sekda, Kepala Dinas, Badan, Kepala OPD, para camat serta seluruh pejabat administrator (sekretaris dinas, kepala bagian, kepala bidang serta para sekretaris kecamatan) se-Kabupaten Tegal di Aula Gedung PMI Komplek Alun-alun Hanggawana Slawi, pada Selasa (30/1/2024) pagi. 

Agustyarsyah mengatakan, berdasarkan catatan jumlah ASN di Kabupaten Tegal sekitar 10.900 orang. Jumlah yang cukup besar. Hampir separuh lebih dari  jumlah ASN Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional se Indonesia yang mencapai sekitar 19.000 orang.  

"Jumlah ASN sebanyak itu, ada di lingkungan unit kerja para Kepala Dinas, Badan dan  Kecamatan  di mana Bapak/Ibu menjadi atasan langsungnya.  Oleh karena itu berikan arahan kepada  seluruh ASN di unit kerja masing-masing sehingga mereka mengerti, memahami dan  melaksanakan netralitas pada pemilu ini dan tidak melakukan pelanggaran sekecil apapun.  

Baik itu pelanggaran secara  abstrak (lewat unggahan foto, simbol, kata atau kalimat  di media) maupun pelanggaran dalam realitas dilapangan misal ikut kampanye mendukung pasangan calon presiden, calon legislatif atau partai politik  tertentu. 

Bapak Ibu adalah ASN. Sesuai dengan peraturan yang ada, harus netral. Dan harga mati dan tidak ada perdebatan. Sekalipun calon tersebut adalah  saudara, kerabat atau teman kita sendiri “ jelas Agustyarsyah. 

Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur netraliatas ASN antara lain disebutkan dalam pasal 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, bahwa ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu.  

Dalam hal ini juga sudah diterbitkan Surat Edaran Sekda Kabupaten Tegal Nomor : 800/26/A.5412/2022 tentang netralitas bagi Aparatur Sipil Negara dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah. Dalam surat edaran tersebut diatur agar setiap ASN di Kabupaten Tegal wajib menjunjung tinggi prinsip dan asas netraliatas. Dan setiap ASN juga wajib menjaga netralitas dalam pelaksanaan pemilu dan pemilu kepala daerah.  

Agustyarsyah juga menambahkan, definisi netralitas yaitu ASN harus bebas konflik kepentingan, tidak memihak, harus obyektif, bebas intervensi, bebas pengaruh serta adil kepada semua. 

Sesuai dengan peraturan yang ada, maka apabila ada ASN yang melakukan pelanggaran kode etik maupun pelanggaran disiplin netralitas akan dikenakan sanksi mulai dari sanksi moral oleh Pejabat Pembina Kepegawaian berupa pernyataan terbuka/tertutup, sampai hukuman displin sedang dan hukuman displin berat.  

Untuk itu, pihaknya meminta apabila ada ASN di bawah kendali kepala dinas dan terindikasi kurang atau tidak netral, secara abstrak (unggahan di media) tidak netral, maka segera lakukan pembinaan agar tidak melakukan pelanggaran netralitas selaku  ASN.  

“Saya berharap, agar pada pelaksanaan pemilu dan pasca pemilu nanti, tidak ada satupun ASN di Kabupaten Tegal yang masuk dalam catatan atau temuan aparat melakukan pelanggaran netralitas. Baik itu catatan atau temuan di Bawaslu, kepolisian, TNI dan aparat  lainnya,” pungkasnya.

Facebook Comments

0 Komentar

TULIS KOMENTAR

Alamat email anda aman dan tidak akan dipublikasikan.

Slot Gacor