PEMERINTAH UTAMAKAN PERSUASIF, MASYARAKAT DIMINTA PATUHI PENYESUAIAN PPKM

Keterangan Gambar : Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan dan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menggelar press con yang disiarkan kanal Youtube PerekonomianRI, Minggu (25/7/2021) pukul 20.00 WIB menjelaskan tentang Evaluasi dan Penerapan PPKM.* (foto: tangkapan layar)


Editor: Rita Zoelkarnaen
 

indonesiapersada.id - Jakarta: Menindaklanjuti pernyataan Presiden Jokowi yang memperpanjang PPKM Level 4 dan Level 3 pada 26 Juli hingga 2 Agustus 2021, Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan dan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menggelar press con yang disiarkan kanal Youtube PerekonomianRI, Minggu (25/7/2021) pukul 20.00 WIB.

Dalam kesempatan tersebut Luhut menerangkan, perpanjangan PPKM Level 4 dan Level 3 di seluruh Jawa dan Bali merujuk pada hasil assesmen WHO Level 4 dan Level 3. Klasifikasinya berdasarkan tiga faktor utama.

“Pertama berdasarkan indikator laju penularan kasus. Kedua berdasarkan respon sistem kesehatan yang berdasarkan panduan WHO. Dan ketiga adalah kondisi sosio ekonomi masyarakat,” terang Luhut.

  • PENYESUAIAN PPKM LEVEL 4

Atas dasar pertimbangan tersebut, untuk penyesuaian PPKM Level 4 penerapannya untuk 95 kabupaten/kota di Jawa dan Bali. Pasar rakyat yang menjual sembako sehari – hari, diperbolehkan buka seperti biasa dengan protokol kesehatan ketat. Dan pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok sehari – hari bisa buka dengan kapasitas 50% sampai dengan pukul 15.00 waktu setempat.

Kemudian untuk PK5, toko kelontong, agen/outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lain yang sejenis, diijinkan buka dengan protokol kesehatan ketat hingga pukul 21.00 waktu setempat. Sedangkan warung makan,PK5, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di tempat terbuka, diijinkan buka dengan protokol kesehatan ketat hingga pukul 20.00 waktu setempat dan maksimum waktumakan setiap pengunjung 20 menit.

“Sedangkan untuk transportasi umum meliputi kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional maupun online, dan kendaraan sewa atau rental diberlakukan dengan kapasitas maksimal 50% dengan menerpakan protokol kesehatan secara lebih ketat,” lanjut Luhut.

  • PENYESUAIAN PPKM LEVEL 3

Sedangkan untuk daerah yang mengalami penyesuaian PPKM Level 3, diterapkan di 33 kabupaten/kota di Jawa dan Bali. Untuk industri orientasi ekspor dan penunjangnya, dapat beroperasi dengan pengaturan shift. Setiap shift dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal staf 50% di fasilitas produksi/pabrik.

Jika beroperasi dalam dua shift maka setiap hari dapat mengoperasikan dengan kapasitas maksimal 100% staf  di fasilitas produksi/pabrik. Pelaksanaannya tetap dengan protokol kesehatan ketat, kemudian pengaturan masuk dan pulang serta waktu makan karyawan tidak boleh bersamaan. Untuk pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari – hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% dan jam operasional sampai pukul 15.00 waktu setempat.

Kemudian untuk PK5, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lain yang sejenis, diijinkan buka dengan protokol kesehatan ketat hingga pukul 20.00 waktu setempat. Sedangkan warung makan/warteg, PK5, lapak jajanan dan sejenisnya diijinkan buka dengan protokol kesehatan ketat hingga pukul 20.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung 25% darikapasitas dan maksimum waktu makan setiap pengunjung 30 menit.

Sementara untuk kegiatan pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas 25% sampaipukul 17.00 waktu setempat. Dan untuk pelaksanaan kegiatan konstruksi non infrastruktur public dapat beroperasi dengan maksimal pekerja 10 orang.

Menyangkut tempat ibadah (masjid, mushola, gereja, vihara, klenteng, serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), dapat mengadakan kegiatan peribadatan/ keagamaan berjama’ah selama masa penerapan PPKM Level 3 dengan maksimal 25% kapasitas. Atau 20 orang dengan protokol kesehatan lebih ketat.

Untuk transportasi umum meliputi kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional maupun online, dan kendaraan sewa atau rental diberlakukan dengan kapasitas maksimal 70% dengan menerpakan protokol kesehatan secara lebih ketat. Kemudian untuk pelaksanaan resepsi pernikahan dapat dilaksanakan dengan maksimal 20 undangan. Serta tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.

  • MEMASIFKAN TESTING DAN TRACING

Selain penyesuaian PPKM Level 4 dan Level 3 di Jawa dan Bali, Pemerintah juga akan memasifkan kegiatan testing dan tracing. Kegiatan tersebut akan dimlai di tujuh wilayah aglomerasi di Jawa dan Bali. Pelaksanaan tracing akan dikoordinir oleh TNI/Polri dan Puskesmas di masing – masing wilayah. Sedangka untuk testing tetap dilakukan oleh tenaga kesehatan.

Selanjutnya, Pemerintah akan mendorong isolasi – isolasi terpusat baik di level desa/kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, ataupun provinsi untuk dioptimalkan. Terutama bagi pasien – pasien beresiko tinggi atau yang di rumah ada ibu hami, orang tua, dan orang komorbid. Hal tersebut penting untuk mencegah penularan dan resiko kematian, terutama bagi orang tua dan orang dengan komorbid.

“Pengaturan – pengaturan ini harus dilaksanakan dengan protokol kesehatan ketat sesuai ketentuan yang ditetapkan. Pelanggaran atas aturan ini akan ditindak tegas. Tentunya setelah dilakukan himbauan persuasif. Ini adalah tanggung jawab kita semua, agar penanganan varian Delta bisa ditangani dengan baik dan ekonomi rakyat kecil bisa berjalan,” pungkas Luhut.* (rit’z)

Facebook Comments

0 Komentar

TULIS KOMENTAR

Alamat email anda aman dan tidak akan dipublikasikan.

Slot Gacor