
Keterangan Gambar : Ribuan peserta Kongres Masyarakat Adat Nusantara (KMAN) VI bunyikan alat musik FU' sebagai tanda dimulainya KMAN, Senin (24/10) siang di Stadion Barnabas Youwe, Sentani Jayapura Papua. (foto:lpplrkufm for ip)
MASYARAKAT ADAT NUSANTARA, TAMAN RAYA KEBERAGAMAN INDONESIA
Catatan dari Kongres Masyarakat Adat Nusantara (KMAN) VI di Sentani Kab. Jayapura Papua
persadaindonesia.id – Sentani: Tercatat sebanyak 2.449 Komunitas Masyarakat Adat se – Nusantara, Senin (24/10/2022), mengikuti pembukaan Kongres Masyarakat Adat Nusantara (KMAN) VI di Stadion Barnabas Youwe, Sentani, Kabupaten Jayapura Papua. Sebelumnya, ribuan delegasi tersebut mengikuti parade menampilkan pakaian adatnya masing – masing. Parade dan pembukaan juga diikuti undangan masyarakat adat internasional, antara lain wilayah Amazon USA, Malaysia, Nepal, Kamboja dan Philipina.
Sekjen Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Rukka Sombolinggi, dalam release yang diterima www.persadaindonesia.id tadi malam mengatakan, masyarakat adat saat ini mengalami tantangan yang luar biasa dalam menghadapi perubahan di berbagai sektor.
“Kita sering menjadi obyek eksploitasi demi kepentingan pembangunan oleh negara. Akan tetapi luas wilayah adat kita hingga saat ini belum mendapatkan pengakuan yang sah dari negara,” kata Rukka dalam pembukaan kongres.
Dalam Dialog Umum pada acara Pembukaan KMAN VI, mantan Gubernur Irian Jaya Barnabas Suebu mengajak seluruh masyarakat adat Nusantara mendorong percepatan pengesahan Rancangan Undang – Undang (RUU) Masyarakat Adat oleh DPR RI.
“Saya siap di garda terdepan bersama seluruh masyarakat adat Nusantara, kita datangi DPR RI dan Presiden Jokowi agar RUU Masyarakat Adat segera disahkan. Sudah sejak 12 tahun lalu RUU Masyarakat dibahas di Sidang Paripurna, tapi tidak ditandatangani oleh Ketua DPR RI saat itu,” ujar Suebu yang disambut teriakan dukungan ribuan Komunitas Adat dan gemuruh tepuk tangan.
Barnabas Suebu yang dibesarkan di lingkungan Keluarga Ondofolo ini berharap, KMAN VI menghasilkan sejumlah rekomendasi yang benar – benar berpihak kepada kepentingan masyarakat adat. Secara khusus harus merekomendasikan percepatan pengesahan RUU Masyarakat Adat oleh DPR RI. Perlindungan berdasarkan Undang – Undang tersebut mutlak diperlukan guna melindungi masyarakat adat dari dari penjarahan secara masif atas hak – hak masyarakat adat di seluruh Indonesia.
“Jika tidak dilindungi negara melalui Undang – Undang, masyarakat lambat laun bukan hanya akan tinggal sedikit tetapi juga bisa terancam punah,” tegas Suebu.
Dalam dialog yang sama, Perwakilan Perempuan Adat asal Papua, Rosita Tecuari, menyampaikan permintaannya agar Pemerintah Pusat melalui Kementerian yang membidangi, menyelesaikan hak masyarakat adat sebagai pemilik hak ulayat.
"Lahan dan hutan kami ratusan hektar dijarah untuk kepentingan perusahaan swasta dalam investasi sawit. Masyarakat adat menjadi korban. Oleh sebab itu melalui Kongres Masyarakat Adat ini kami minta dengan hormat agar Pemerintah Pusat serius memperhatikan. Dan para pimpinan dan anggota DPR RI yang kami hormati, segera sahkan RUU Masyarakat Adat," ujarnya.
Tuntutan ini mendapatkan respon positifdari Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Willy Aditya yang juga hadir pada pembukaan KMAN VI di Stadion Barnabas Youwe. Ia mengatakan, pihaknya berkomitmen agar RUU Masyarakat Adat segera disahkan menjadi Undang – Undang.
“RUU ini selama bertahun – teahun menjadi inisiatif DPR, dan bersyukur pemerintah juga merespon baik. Saat ini tinggal kita paripurnakan. Kita melihat proses pengusulan RUU Masyarakat Adat ini, merawat akar publik dan merawat sumber nilai – nilai Pancasila. Kita melihat bagaimana Bahasa Daerah kita hilang satu per satu. Undang – Undang Masyarakat Adat akan melindungi warga negara memiliki idenyitas anfal. Indonesia ini lahir dari pusparagam rakyatnya, yang kemudian Bung Karno bilang bahwa Indonesia sebagai taman rayanya keberagaman,” ungkap Willy.* (rit’z)
Facebook Comments