
Keterangan Gambar : Wabup Kutim Kasmidi Bulang meninjau salah satu titik ruas jalan yang akan dibangun sebagai jalan penghubung Pelabuhan Sangatta di Kenyamukan sepanjang 1,3 km ke jalan utama di Sangatta Utara.* (foto: rpdkutim for IP)
MANFAATKAN APBD & CSR, PEMKAB KUTIM SEGERA BANGUN JALAN PENGHUBUNG PELABUHAN SANGATTA
indonesiapersada.id – Sangatta, Kutai Timur: Pemerintah Kabupaten Kutai Timur Kalimantan Timur (Pemkab Kutim Kaltim) bertekad mewujudkan pembangunan akses jalan penghubung Pelabuhan Sangatta. Jalan sepanjang 1,3 km tersebut akan menghubungkan lokasi pelabuhan di Kenyamukan Sangatta Utara dengan jalan utama.
Mengutip laporan Reporter Noor Maida dari LPPL RPD Kutim FM Kutai Timur di Program Berita Indonesia Live (BILive) edisi Jum’at (6/8/2021), pemerintah setempat telah mengalokasikan anggaran senilai Rp 15 M. Dana tersebut dikalkulasi cukup untuk membangun jalan sepanjang 700 meter. Kekurangannya diupayakan bisa dipenuhi dari dana Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan – perusahaan yang beroperasi di Kutai Timur.
“Dalam pengerjaan akses jalan tersebut terdapat dua sumber anggaran yang digunakan. Khususnya untuk membangun akses jalan sepanjang 1,3 km tersebut. Kedua sumber anggaran itu yakni dana Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan – perusahaan yang beroperasi di Kutai Timur dan Anggaran Pendapatan belanja Daerah (APBD) melalui Dinas PU,” terang Wakil Bupati Kutim Kasmidi Bulang, Rabu (3/8/2021) saat melakukan peninjauan lokasi jalan yang akan dibangun.
Kasmidi menambahkan, pihaknya juga telah memerintahkan Tim Percepatan Pembangunan melakukan koordinasi untuk menyegerakan proses pembuatan jalan akses ke Pelabuhan Sangatta di Kenyamukan tersebut. Saat meninjau lapangan, Bupati Kutim terlihat didampingi Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kutim Witono dan jajaran Dinas Perhubungan Kabupaten Kutim.
“Kita memprioritaskan pembangunan jalan penghubungnya terlebih dahulu. Setelah selesai, kita lanjutkan dengan mengurus perizinan pembangunan atau pengoperasian pelabuhan. Nanti saya tugaskan Dinas Perhubungan untuk mengusulkan pengoperasian Pelabuhan Sangatta di Kenyamukan,” lanjut Kasmidi.
Izin tersebut diperlukan karena status Pelabuhan Sangatta masih sebagai Pelabuhan Pengumpul yang hanya boleh dikelola oleh Pemerintah Pusat. Padahal Kementerian Perhubungan telah menghibahkan Pelabuhan Sangatta ke Pemkab Kutim. Namun statusnya belum berubah sehingga menghambat proses pembangunan dan pengoperasian pelabuhan oleh Pemerintah Daerah.
“Kalaupun nanti status pelabuhan tidak berubah, kita akan tetap melihat sisi baiknya karena percepatan pembangunan akses jalan penghubung ke jalan utama diharapkan akan mempercepat pengoperasian pelabuhan. Jika pelabuhan beroperasi nantinya akan menjadi pusat perekonomian dan akan membantu mengurangi jarak tempuh laut dari atau ke Kutai Timur,” pungkas Kasmidi.* (rpdkutim for IP)
Facebook Comments