KETUA BAPEMPERDA DPRD KABUPATEN JAYAPURA TOLAK LHP BPK

Keterangan Gambar : Anggota Komisi B DPRD Kabupaten Jayapura Yohannis Hikoyabi. Dia juga Ketua Bapemperda yang memilih menolak usulan pembentukan Pansus LHP BPK karena menilai eksekutif telah bekerja sesuai jalurnya serta tidak ada temuan kerugian negara.* (foto: rku for IP)


Editor: Rita Zoelkarnaen
Kontributor: LPLL Radio Kenambai Umbai FM Kab. Jayapura Papua
 

indonesiapersada.id – Sentani, Kab. Jayapura: Isue usulan pembentukan Panitia Khusus Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (Pansus LHP BPK) terhadap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayapura, ditolak oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Jayapura Papua.

Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Jayapura Yohannis Hikoyabi, Senin (21/6/2021), di kantornya mengatakan, alasan pembentukan Pansus harus relevan dan penting. Sedangkan Pansus LHP BPK menurutnya tidak relevan dan tidak penting. Demikian seperti dikutip dari laporan Reporter LPPL Radio Kenambai Umbai FM untuk www.indonesiapersada.id.  

“Justru yang lebih penting adalah pembentukan Pansus Penambahan Kursi DPRD Kabupaten Jayapura dari 25 kursi menjadi 30 kursi, karena ini menyangkut hajat hidup dan kesejahteraan seluruh rakyat Kabupaten Jayapura,” kata Yohannis yang juga anggota Komisi B DPRD Kabupaten Jayapura tersebut.

Lebih lanjut politisi Partai Hanura ini menjelaskan, dasar pijakan setiap pembentukan Pansus adalah pertama harus memenuhi unsur penting alias urgent. Seperti saat tahun 2019 lalu pihaknya membentuk Pansus terkait bencana alam banjir bandang dan tanah longsor yang terjadi di Kabupaten Jayapura.

Penolakan atas usulan pembentukan Pansus LHP BPK juga karena dinilai tidak ada kerugian negara. Selain itu, pembentukan Pansus LHP BPK juga tidak relevan jika arahnya hanya untuk mencari – cari kesalahan Kepala Daerah.

"Kalau memang dalam LHP itu ada temuan yang merugikan negara, Pansus bisa saja dibentuk. Tapi itu bukan ranah kami karena itu ranahnya BPK dan KPK. Sekarang dasar tujuannya apa coba kita bentuk pansus LHP BPK. Kan tidak urgensi karena ada pihak - pihak lain yang punya dasar - dasar hukum. Kalau kami di DPR itu hanya ada tiga fungsi saja, legislasi – budgeting – dan controlling," pungkas Annis, panggilan akrab Yohannis.* (rku for IP)

Facebook Comments

0 Komentar

TULIS KOMENTAR

Alamat email anda aman dan tidak akan dipublikasikan.

Slot Gacor