FGD POSITION PAPER LPPL DI JOGJA, HASILKAN 15 RUMUSAN TERHADAP RUU PENYIARAN

Keterangan Gambar : Para pemantik materi Focus Group Discussion (FGD) Position Paper LPPL terhadap RUU Penyiaran, Jum’at (6/9/2023) di Jogja yang diinisiasi oleh Persatuan Radio TV Publik Daerah Seluruh Indonesia (INDONESIAPERSADA.ID). Dipandu moderator Risma Erina Aini, menghadirkan Dr. Ading Masduki, Dr. Trio Beni Putra, Paulus Widiyanto, dan Darmanto.* (foto: indonesiapersada.id)


Reporter: Rizma Erina Aini, Editor: Rita Zoelkarnaen

indonesiapersada.id – Jogjakarta: Demi menjaga eksistensi Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL), Persatuan Radio TV Publik Daerah Seluruh Indonesia (INDONESIAPERSADA.ID) menggelar Forum Group Discussion (FGD) Positioning Paper LPPL terhadap RUU Penyiaran, di Hotel Hom Premiere Yogyakarta, Jum’at (6/10/2023). Kegiatan ini hasil kerjasama INDONESIAPERSADA.ID, Dinas Kominfo Jawa Tengah, Prodi Ilmu Komunikasi UII Jogjakarta dan Rumah Perubahan Lembaga Penyiaran Publik (LPP) Jogjakarta.

Ada 15 materi perumusan yang dihasilkan dari FGD tersebut. Dari draft ini nantinya akan disusun oleh tim dari Rumah Perubahan LPP, untuk dijadikan usulan di Komisi 1 DPR RI.

"Ke-15 rumusan materi itu meliputi Definisi Penyiaran, Lokalitas, Konten Lokal, Publik sebagai Kunci Kekuatan LPPL, Status Kelembagaan, Perizinan, Struktur Organisasi, Sumber Pendanaan, Model Pengelolaan Keuangan, Teknologi Penyiaran, Sumber Daya Manusia (SDM), Partisipasi Publik, Jaringan Penyiaran, Transparansi dan Akuntabilitas," ungkap Darmanto, Manager Rumah Perubahan LPP Jogja pada saat menjadi fasilitator perumusan dalam Sessi Diskusi Panel.

Sementara itu mantan Ketua Pansus DPR RI dalam penyusunan UU Nomer 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, Paulus Widiyanto mengatakan, ia berharap dengan adanya kegiatan ini, posisi LPPL menjadi jelas. Selama ini masih banyak yang bingung soal Status Kelembagaan, Struktur Organisasi, Pendanaan, dan berbagai hal lain dalam pengelolaan LPPL.

"Selama ini masih banyak LPPL yang bingung soal status kelembagaannya. Ada yang LPPL, ada yang masih RSPD, RKPD, dan lain – lain. Begitu juga dengan Struktur Organisasi-nya," terang Paulus.

Sementara itu narasumber dosen Prodi Ilmu Komunikasi UII Jogjakarta, Dr. Ading Masduki mengatakan, Pemerintah perlu didorong dengan pengusulan draft yang dihasilkan tersebut, agar LPPL tidak semakin tenggelam. Menurutnya, banyak LPPL yang mati karena ribetnya proses perijinan dan ketidakjelasan status kelembagaannya.

"Saat ini banyak radio yang mati karena ribetnya proses perijinan, status kelembagaan yang tidak jelas, dan lain - lain. Semoga nantinya LPPL bisa mandiri tanpa bergantung pada Pemerintah Daerah," ungkapnya.

Sedangkan Wasekjen 2 INDONESIAPERSADA.ID Dr. Trio Beni Putra menyatakan bahwa hasil rumusan nanti akan disampaikan ke Komisi I DPR RI dan Presiden melalui Kementerian Kominfo. Selanjutnya, juga akan meminta Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi I agar para wakil rakyat tersebut memahami bahwa posisi LPPL sangat strategis dalam menjaga ketahanan informasi negara di daerah.

“Kami optimis para anggota DPR yang terhormat akan mendengarkan dan mengakomodasi apsirasi LPPL Indonesia. Mengapa? Jika ketahanan informasi di negara kita ini kuat, apakah ada yang rugi? Tidak ada. Kecuali pihak – pihak yang menginginkan ketahanan informasi negara kita di daerah rapuh sehingga rakyat akan mudah termakan hoax,” pungkas Trio Beni yang juga Kadis Kominfo Kabupaten Indragiri Hilir Riau tersebut.* (rizma)

Facebook Comments

0 Komentar

TULIS KOMENTAR

Alamat email anda aman dan tidak akan dipublikasikan.

Slot Gacor