DPUPR KABUPATEN BLORA LARANG WARGA BUANG SAMPAH DI SUNGAI

Keterangan Gambar : Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Blora Jawa Tengah menerjunkan alat berat untuk mengeruk sampah di saluran sungai sebagai upaya melakukan normalisasi. Setelah pengerukan selanjutnya dilakukan pemasangan papan larangan membuang sampah di saluran pengendali banjir Kabupaten Blora.* (foto: istimewa)


Kontributor: LPPL Radio Gagakrimang FM Kab. Blora Jateng, Editor: Rita Zoelkarnaen

indonesiapersada.id – Blora: Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Blora Jawa Tengah sudah melakukan normalisasi saluran pengendali banjir di beberapa alur saluran. Tepatnya di tiga kelurahan di kawasan Kecamatan Cepu yaitu Kelurahan Tambakromo, Kelurahan Balun dan Kelurahan Cepu.

Demikian disampaikan oleh Kepala DPUPR Kabupaten Blora Samgautama Karnajaya melalui Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) Surat, seperti dilaporkan oleh kontributor LPPL Radio Gagakrimang FM Kabupaten Blora, Minggu (10/9/2023).

Surat menjelaskan, normalisasi yang sudah dilakukan pertama adalah alur saluran Nglebok - RS PKU - Bruk Kembar - Tuk Buntung - Sungai Bengawan Solo Kec. Cepu. Dan kedua, alur saluran Kel. Balun mulai dari Pom Bensin Terminal - Tuk Buntung.

"Kami sudah melakukan pemasangan papan larangan agar tidak membuang sampah sembarangan di beberapa spot di alur saluran/sungai yang biasa dipakai sebagai pembuangan sampah tidak pada tempatnya," jelas Surat.

Terdapat empat titik pemasangan papan larangan. Yaitu di belakang RS PKU, Area Bruk Kembar, Area Tuk Buntung dan Jembatan Jl. Diponegoro Cepu. Pemasangan papan larangan tersebut sebagai upaya untuk senantiasa memberikan penyadaran kepada masyarakat agar tidak membuang sampah di saluran drainase atau di alur sungai.

Pihaknya mengajak masyarakat untuk menjaga bersama saluran drainase dan sungai kita agar tetap bersih dan bebas sampah. Masyarakat diminta jangan mengotori lagi saluran – saluran tersebut dengan sampah. Kata Surat, kepedulian kita untuk tidak membuang sampah di saluran drainase dan sungai merupakan bentuk amal ibadah untuk tidak menyakiti sesama dan semua makhluk ciptaan-Nya.* (aan)

Facebook Comments

0 Komentar

TULIS KOMENTAR

Alamat email anda aman dan tidak akan dipublikasikan.

Slot Gacor