BEA CUKAI SURAKARTA MUSNAHKAN BB ROKOK DAN MIRAS ILEGAL DI WONOGIRI

Keterangan Gambar : Sejumlah barang bukti rokok dan miras ilegal ditunjukkan kepada public sebelum dimusnahkan di halaman rumah dinas Bupati Wonogiri, Kamis (10/8/2023).* (foto: istimewa)


Kontributor: LPPL Radio Giri Swara FM Kab. Wonogiri Jateng

indonesiapersada.id - Wonogiri: Pemerintah Kabupaten Wonogiri menjadi tuan rumah Sosialisasi Bidang Cukai dan Pemusnahan Barang yang menjadi Milik Negara Hasil Penindakan Bidang Kepabeanan dan Cukai Surakarta. Kegiatan ini diselenggarakan Kamis (10/8/2023) di Pendopo dan Halaman Rumah Dinas Bupati Wonogiri.

Kepala Kantor Pengawasan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Surakarta, Yeti Yulianti mengatakan ada 2.851.697 batang rokok ilegal dan 209 liter minuman mengandung ethyl alkohol (MMEA). Total nilai kedua jenis barang bukti illegal adalah Rp 3.585.256.249 menjadi barang bukti sitaan milik negara hasil penindakan pada bulan September 2022 hingga Juli 2023. Sedangkan seluruh barang bukti tersebut terhitung merugikan negara sebesar Rp 2.469.848.989.

“Pada hari ini yang akan dimusnahkan adalah berbagai merek rokok tanpa cukai sebanyak 942.051 batang dan 229 botol serta 1 jurigen MMEA,” terang Yeti.

Pemusnahan akan dilakukan dengan cara membakar sebagian hasil tembakau, sebagian sisanya dirusak kemasannya kemudian ditimbun di TPA Sampah Ngadirojo Kabupaten Wonogiri. Untuk MMEA sendiri akan  dituangkan dalam tong. Dilanjutkan dengan pengrusakan dan pemecahan botol kemasan sehingga tidak bisa digunakan lagi.

Sementara itu Asisten perekonomian dan pembagunan Sekretaris Daerah Kabupaten Wonogiri, FX Pranata mengatakan bahwa penegakan hukum dan menjaga hak - hak masyarakat menjadi hal utama yang harus dilakukan. Termasuk dalam menggunakan, memantau, dan mengevaluasi dana bagi hasil cukai tembakau, dan pada umumnya barang kena cukai. Besarnya jumlah barang sitaan ini menunjukkan bahwa masyarakat masih perlu terus diberikan edukasi dan sosialisasi akan arti penting memenuhi regulasi cukai dan kepabeanan.

“Hal ini tentu saja dimaksudkan untuk meningkatkan pendapatan negara. Serta untuk membiayai edukasi, sosialisasi, dan mengatasi dampak yang ditimbulkan. Juga untuk mewujudkan prinsip keadilan dan keseimbangan bagi segenap masyarakat,” tuturnya.

Pranata menambahkan, pagu alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2023 di Kabupaten Wonogiri lebih dari Rp 26 M. Ia berharap masyarakat semakin paham bahwa upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat dapat dilakukan dengan langkah bertanggung jawab. Caranya dengan mendukung keberadaan produk yang sah dan menolak keberadaan produk ilegal.

“DBHCHT ini dipergunakan untuk mengembangkan dan meningkatkan budidaya tembakau, pembinaan industri, program pembinaan lingkungan sosial, dan lain-lain, yang berupa bantuan, dan peningkatan ketrampilan kerja, serta bidang kesehatan, seni budaya, dan olahraga,” pungkasnya.* (risma erina aini)

Facebook Comments

0 Komentar

TULIS KOMENTAR

Alamat email anda aman dan tidak akan dipublikasikan.

Slot Gacor