
Keterangan Gambar : Petugas tenaga kesehatan (nakes) Kabupaten Wonosobo terlihat mengambil sampel Swab PCR salah satu warga beberapa waktu lalu di SDN 1 Mlipak Kecamatan Wonosobo Kabupaten Wonosobo Jawa Tengah. Tahun 2021 ini, Pemkab Wonosobo menganggarkan Rp 1,8 M untuk pengadaan reagen Swab PCR gratis bagi warganya.* (foto: pesonafm for IP)
ANGGARAN SWAB PCR KABUPATEN WONOSOBO DISIAPKAN RP 1,8 M
indonesiapersada.id – Wonosobo, Jateng: Total refocusing anggaran tahun 2021 Kabupaten Wonosobo mencapai Rp 66 Milliar. Kepala Bidang Anggaran BPPKAD Kabupaten Wonosobo Eko Prasetyo saat dikonfirmasi di kantornya, Senin (9/8/2021 menjelaskan, hasil refocusing dialokasikan untuk lima bidang meliputi anggaran terbesar untuk Dinas Kesehatan sebesar Rp 61,2 M.
Selanjutnya ditetapkan Rp 1,8 M untuk pengadaan reagen Swab PCR di RSUD KRT Setjonegoro dan Rp 435 juta ditempat di Bagian Kesra Setdakab Wonosobo untuk Operasi Pengawasan Protokol Kesehatan. Serta Rp 1,3 M untuk Fasilitasi Gugus Tugas Kecamatan dan Rp 1,5 M untuk Fasilitasi Gugus Tugas Desa/ Kelurahan.
Dalam melakukan refocusing, Pemkab Wonosobo berpijak pada ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/ PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021. Kemudian UU 17/2003 yang mengatur kewenangan pengelolaan dana tentang perubahan alokasi, penggunaan, dan penyaluran. Dan UU 9/2020 tentang APBN TA 2021 yang memberi kewenangan pemerintah melakukan penyesuaian belanja dalam hal realisasi belanja tidak sesuai dengan target.
“Penggunaan anggaran refocusing untuk pelaksanaan vaksin Covid-19 dan mendukung Kelurahan/ Desa dalam pelaksanaan penanganan pandemi melalui kegiatan pos komando,” terang Eko Prasetyo, seperti dilaporkan Reporter Mita Rosana dari LPPL Radio Pesona FM Wonosobo di Program Berita Indonesia Live (BILive) edisi Selasa (10/8/2021).
Lebih lanjut Eko Prasetyo mengatakan, sedangkan untuk mekanisme refocusing dilaksanakan melalui mekanisme perubahan peraturan Kepala Daerah tentang penjabarab APBD Tahun Anggaran 2021. Meliputi pengusulan anggaran berupa Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Peraturan Kepala Daerah serta Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) SKPD.
“Dalam merumuskan dana refocusing bukan hanya tentang keuangan saja tetapi juga tentang perencanaan dan satuan kerja pengelola anggaran hasil refocusing. Proses merumuskannya melibatkan banyak Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terutama Dinas Kesehatan dan Rumah Sakit,” pungkas Eko Prasetyo.* (pesonafm for IP)
Facebook Comments