AHLI WARIS COVID-19 KOTA BLITAR BELUM TERIMA BANTUAN PEMPROV JATIM

Keterangan Gambar : Kepala Dinas Sosial Kota Blitar Priyo Istanto dalam kesempatan penyaluran beras sejahtera daerah (Rastrada), Jum’at (7/5/2021) lalu di Kelurahan Kepanjen Lor Kecamatan Kepanjen Kidul Kota Blitar.* (foto: mahardhika for IP)


Kontributor: LPPL Radio Mahardhika FM Kota Blitar Jawa Timur

indonesiapersada.id – Blitar Kota: Sejak Januari 2021 hingga April, tercatat 24 warga Kota Blitar meninggal karena terpapar Covid-19. Merujuk Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Timur Nomor 406 Tahun 2021 yang terbit Maret lalu, setiap korban meninggal dunia karena terpapar Covid-19, akan menerima dana santunan Rp 5 juta yang diterimakan kepada ahli waris yang berhak. Wali Kota Blitar pun telah menerima SE tersebut sejak 12 Maret 2021.

“Pendataan untuk penerima santunan korban meninggal karena Covid-19 di Kota Blitar sudah rampung sejak bulan lalu (April – red). Tercatat ada 24 ahli waris, tapi belum bisa diajukan karena Pemprov Jatim belum menerima pembukaan pengajuan penerima bantuan untuk tahun 2021,” terang Kepala Dinas Sosial Kota Blitar Priyo Istanto, Senin (10/5/2021), seperti diberitakan oleh LPPL Radio Mahardhika FM.

Pengajuan permohonan bantuan melalui Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur dan sumber dana bantuan dari APBD Provinsi. Kata Priyo, pihaknya pada April lalu telah menyampaikan usulan permintaan bantuan namun seluruh data ditolak tanpa ada penjelasan.

“Kemungkinan Pemerintah Provinsi Jawa Timur saat ini masih fokus menyelesaikan proses pencairan bantuan tahap pertama,” lanjut Priyo.

Priyo Istanto juga minta agar para ahli waris bersabar menunggu kabar lebih lanjut. Selain itu, pihaknya juga membuka kesempatan bagi bagi ahli waris yang belum terdata di kelurahan, bisa segera langsung daftar ke Dinas Sosial Kota Blitar.

Sementara itu, untuk pengajuan tahap pertama pada Maret lalu, Dinas Sosial Kota Blitar telah mengajukan usulan penerimaan bantuan untuk 12 ahli waris. Mereka adalah ahli waris korban Covid-19 tahun 2020 yang gagal menerima bantuan dari Kementerian Sosial karena program tersebut ditiadakan pada tahun 2021. Pada pengajuan tahap pertama, ke – 12 ahli waris inilah yang prioritas diajukan terlebih dahulu ke Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur sebagai pengganti.

Sedangkan untuk mempercepat penyaluran bantuan, sebenarnya Dinas Sosial Kota Blitar pernah mengajukan usulan ke Wali Kota Blitar, pasca penghapusan program bantuan untuk ahli waris dari Kementerian Sosial. Namun pengajuan tersebut dibatalkan agar tidak terjadi dobel anggaran karena Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah menyediakan anggaran pengganti untuk melanjutkan program Kementerian Sosial.* (rit’z)

Facebook Comments

0 Komentar

TULIS KOMENTAR

Alamat email anda aman dan tidak akan dipublikasikan.

Slot Gacor