Tarif Royalti Musik di Penyiaran Televisi dan Radio, Simak Perhitungan Royalti Lagu Diputar di TV dan Radio
indonesiapersada.id, Jakarta – Inilah tarif royalti musik di lembaga penyiaran televisi dan radio, simak perhitungan royalti lagu yang diputar di tv dan radio. Gedung SD Hadipolo 6 repair Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 terkait royalti musik.
Mengutip Pikiran-rakyat.com, Jokowi memastikan bahwa melalui PP Nomor 56 Tahun 2021 ini setiap orang atau lembaga yang memutar lagu ciptaan yang bersangkutan bakal membayar royalti musik ke Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Artikel ini akan menyajikan tarif royalti musik di lembaga penyiaran televisi dan radio, simak perhitungan royalti lagu yang diputar di tv dan radio. Ada 14 daftar tempat dan kegiatan yang dikenai royalti musik ketika memutar lagu atau musik ciptaan orang lain, yakni: 1. seminar dan konferensi komersial 2. restoran, kafe, pub, bar, bistro, kelab malam, dan diskotek 3. konser musik 4. pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut 5. pameran dan bazar 6. bioskop 7. nada tunggu telepon 8. bank dan kantor 9. pertokoan 10. pusat rekreasi 11. lembaga penyiaran televisi 12. lembaga penyiaran radio 13. hotel, kamar hotel, dan fasilitas hotel 14. usaha karaoke.
Adapun perhitungan royalti lagu atau tarif royalti musik di lembaga penyiaran televisi dan radio, simak perhitungan royalti lagu yang diputar di tv dan radio, sebagaimana informasi di laman LMKN adalah di bawah ini:
Informasi lengkap tentang perhitungan royalti lagu atau perhitungan royalti musik bisa dilihat di laman www.lmkn.id
Demikianlah tadi tarif royalti musik di lembaga penyiaran televisi dan radio, simak perhitungan royalti lagu yang diputar di tv dan radio.[de]
Facebook Comments