
Keterangan Gambar : Tiga buron kasus korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Kabupaten Kaur ditangkap Tim Tabur Kejagung di Jakarta, mengenakan rompi pink saat menjalani pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.*(foto: puspenkum kejagung)
NGAKU – NGAKU BISA MENYELESAIKAN KASUS, BURON KORUPSI DANA BOK KABUPATEN KAUR BENGKULU DITANGKAP
indonesiapersada.id – Bengkulu: Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Agung (Tim Tabur Kejagung) menangkap tiga buronan yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Ketiga buron tersebut masing – masing berinisial BS (47 th), RNS (41 th), dan AH (58 th) dalam kasus korupsi Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu.
“Mereka ditangkap di salah satu hotel di Jl. Sultan Hasanudin No. 43 RT 02 RW 02 Melawai Kecamatan Kebayoran Baru Jakarta Selatan, Jum’at (28/7/2023) kemarin,” terang Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana dalam release kepada para insan media yang biasa meliput berita di Kejagung, Sabtu (29/7/2023).
Saat ditangkap, ketiganya masih berstatus sebagai saksi, namun akan segera ditingkatkan menjadi tersangka karena dianggap menghalang – halangi penyidikan. Sebelumnya, mereka telah diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Kaur dalam penyidikan perkara tindak pidana korupsi pelaksanaan dan pengelolaan dana BOK untuk 16 Kepala Puskesmas di Kabupaten Kaur Tahun 2022.
Dalam kasus ini, ketiga buron tersebut mengaku sebagai petugas Kejaksaan yang dapat membantu menyelesaikan penanganan perkara 16 Kepala Puskesmas hingga terkumpul Rp 600 juta.
“Atas kejadian tersebut, saat dipanggil secara patut oleh Kejaksaan Negeri Kaur untuk dimintai keterangan, ketiganya tidak mengindahkan,” masih kata I Ketut Sumedana.
Saat ditangkap ketiga buron tersebut bersikap kooperatif tanpa perlawanan. Selanjutnya mereka dibawa ke Kantor Kejari Jakarta Selatan guna diperiksa oleh Tim Penyidik Kejari Kaur. I Ketut Sumedana juga menyampaikan agar para DPO Kejaksaan yang segera menyerahkan diri karena tidak ada tempat yang aman untuk bersembunyi.*(rit’z)
Facebook Comments