
Keterangan Gambar : Menko Polhukam Mahfud MD didampingi 10 pejabat terkait dalam presscon terkait pembubaran FPI di Kantor Kemenko Polhukam, Rabu (30/12).* (foto: screenshoot from YouTube)
LAPORKAN KE APH JIKA ADA KEGIATAN DAN PENGGUNAAN SIMBOL ATRIBUT FPI
indonesiapersada.id – Jakarta: Masyarakat diminta melapor ke aparat penegak hukum (APH) jika ada kegiatan, penggunaan symbol dan atribut Front Pembela Islam (FPI). Selain itu, masyarakat juga diminta untuk tidak terpengaruh dan tidak terlibat dalam kegiatan, penggunaan symbol dan atribut FPI, seperti diberitakan dalam Laporan Khusus (Lapsus) Program Berita Indonesia Live Edisi Kamis (31/12) yang disiarkan oleh seluruh jaringan radio publik milik Pemerintah Daerah.
Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Diktum Kelima Keputusan Bersama Pimpinan Enam Lembaga, yaitu Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Hukum dan HAM (MenkumHAM), Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Jaksa Agung, Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (Kepala BNPT).
Keputusan Bersama (KB) enam pimpinan lembaga negara itu tertanggal 30 Desember2020, tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) bernomor 220-4780 Tahun 2020 (Mendagri), M.HH-14.HH.05.05 Tahun 2020 (MenkumHAM), 690 Tahun 2020 (Menkominfo), 264 Tahun 2020 (Kejagung), KB/3/XII/2020 (Kapolri), dan 320 Tahun 2020 (Kepala BNPT) tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam.
Mengutip poin-poin yang tertuang dalam SKB tersebut, yang menjadi dasar pertimbangan melarang kegiatan, penggunaan symbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI karena Surat Keterangan Terdaftar (SKT) FPI sebagai organisasi kemasyarakatan (Ormas) berlaku sampai 20 Juni 2019. Hingga sekarang, FPI belum memenuhi persyaratan perpanjangan SKT tersebut dan oleh karena itulah secara de jure terhitung mulai 21 Juni 2019 FPI dianggap bubar.
Pertimbangan yang lain adalah adanya pengurus dan/atau anggota FPI maupun yang pernah bergabung dengan FPI, berdasarkan data, sebanyak 35 orang terlibat tindak pidana terorisme dan 29 orang diantaranya telah dijatuhi pidana. Disamping itu, sejumlah 206 orang terlibat berbagai tindak pidana umum dan 100 orang diantaranya telah dijatuhi pidana.
Selain itu, pengurus dan/atau anggota FPI kerap kali melakukan berbagai tindakan razia (sweeping) di tengah – tengah masyarakat jika menurut penilaian atau dugaannya sendiri terjadi pelanggaran ketentuan umum. Padahal hal tersebut menjadi tugas dan wewenang Aparat Penegak Hukum.
Secara keseluruhan, SKB tersebut memuat tujuh diktum. Pertama menyatakan bahwa FPI adalah organisasi yang tidak terdaftar sebagai Ormas sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, sehingga secara de jure telah bubar sebaai Ormas. Kedua, FPI sebagai Ormas yang secara de jure telah bubar, pada kenyataannya masih terus melakukan bebagai kegiatan yang mengganggu ketenteraman, ketertiban umum dan bertentangan dengan hukum.
Ketiga, melarang dilakukannya kegiatan, penggunaan symbol dan atribut FPI dalam wilayah hukum NKRI. Keempat, apabila terjadi pelanggaran sebagaimana diuraikan dalam dictum ketiga diatas, APH akan menghentikan seluruh kegiatan yang sedang dilaksanakan oleh FPI.
Kelima, sebagaimana telah disampaikan diawal berita. Keenam, K/L yang menandatangani SKB ini agar melakukan koordinasi dan mengambil langkah-langkah penegakan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dan terakhir ketujuh, SKB tersebut mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Mengutip release Humas Kemenko Polhukam, Rabu (30/12), pernyataan resmi pemerintah tentang pembubaran FPI tersebut disampaikan Menko Polhukam Mahfud MD. Terlihat mendampingi dalam konferensi pers adalah 10 pejabat terkait. Yaitu Mendagri Tito Karnavian, Kepala BIN Budi Gunawan, MenkumHAM Yasona Laoly, Menkominfo Jhony G. Plate, Jaksa Agung Burhanudin, Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, Kapolri Idham Azis, Kepala KSP Moeldoko, Kepala BNPT Komjen (Pol) Boy Rafli Amar, Kepala PPATK Dian Ediana Rae, dan WamenkumHAM Edward Omar Sharif Hiariej yang ditugasi membacakan SKB tersebut di hadapan para wartawan.*(aap/rit’z)
Facebook Comments