
Keterangan Gambar : SINERGI ANGGARAN PUSAT DAN DAERAH. Sekjen Kemendagri M. Hudori, Jum’at (22/1/2021), memberikan arahan dalam Rakor dan Silaturahmi DPP Fosesdasi dengan Anggota.* (foto: puspen kemendagri)
DAERAH DIMINTA DUKUNG SINERGI ANGGARAN KESEHATAN DAN EKONOMI
indonesiapersada.id – Jakarta: Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) minta dukungan dan sinergitas seluruh Pemerintah Daerah (Pemda), agar APBD dapat terealisasi untuk sektor kesehatan dan ekonomi. Termasuk untuk bansos dan terutama juga untuk menjaga kelangsungan hidup UMKM Mikro dan ultra mikro. Pelaksanaannya juga telah dipandu melalui Keputusan Bersama Mendagri dan Menter Keuangan Nomor 119/2813/SJ & Nomor 117/KMK.07/2020.
Hal itu disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Muhammad Hudori dalam Rapat Koordinasi dan Silaturahmi antara Dewan Pengurus Pusat Forum Sekretaris Daerah se-Indonesia (Fosesdasi) dengan Anggota Forsesdasi (Sekda Provinsi dan Sekda Kabupaten/Kota) pada Jumat (22/01/2021).
“Upaya ke depan yang diiperlukan sinergi antara Pemerintah dan dukungan Pemda di 548 daerah tingkat I dan tingkat II agar anggaran 2021 dapat betul-betul direalisasikan terutama untuk kesehatan dan survival ekonomi,” kata Hudori.
Pemerintah Pusat memang menekankan penggunaan APBD Tahun 2021 agar fokus dilakukan percepatan pelaksanaan APBD sejak awal tahun sesuai target dan sasaran yang sudah direncanakan. Prioritas utamanya adalah pada penanganan kesehatan dengan fokus pada dukungan pelaksanaan vaksinasi Covid-19. Tak hanya itu, realisasi APBD Tahun 2021 juga difokuskan pada perlindungan sosial dan pemulihan ekonomi.
Selain itu, juga difokuskan pada kegiatan yang berorientasi produktif dan memiliki manfaat untuk meningkatkan SDM, pelayanan publik dan juga pertumbuhan ekonomi daerah. Pemda juga harus berupaya mengoptimalkan strategi pencapaian target kinerja pada setiap perangkat daerah. Hal tersebut perlu dilakukan agar pelaksanaan kegiatan tepat sasaran, efektif dan efisien.
“Tentunya pula dengan mengedepankan pengelolaan keuangan daerah secara transparan dan akuntabel. Sekaligus mempertimbangkan keseimbangan penerimaan dan pengeluaran daerah melalui penyusunan rencana anggaran kas yang efektif,” jelasnya.
Sesuai dengan Surat Edaran Mendagri, terdapat dua hal yang berkaitan dengan pengelolaan APBD, yakni soal percepatan penggunaan APBD, dan soal iklim investasi. Tidak hanya iklim investasi dari dalam negeri, tetapi juga bagaimana iklim investasi yang ada di luar negeri. Mengingat APBN dan APBD itu hanya stimulus ekonomi sehingga perlu didukung iklim investasi.
Dari aspek kesehatan, terlebih untuk mengatasi pandemi Covid-19, dibutuhkan peran serta kepala daerah, terutama program vaksinasi Covid-19. Dukungan itu dapat dilakukan melalui beberapa cara. Antara lain bisa dengan cara Pemda Provinsi dan Kab/Kota dapat menyediakan pendanaan melalui APBD untuk mendukung pelaksanaan vaksinasi COVID- 19 pada daerah masing-masing.
Cara lain yang bisa ditempuh adalah dalam pelaksanaan vaksinasi, dukungan Pemda Provinsi dan Kab/Kota meliputi dukungan penyediaan tenaga kesehatan, tempat vaksinasi, dan logistik/transportasi. Juga membutuhkan dukungan tersedianya gudang dan alat penyimpanan vaksin termasuk buffer persediaan/stock piling, keamanan, dan sosialisasi sekaligus upaya penggerakan masyarakat. Selain itu, Pemda Provinsi dan Kabupaten/Kota perlu melakukan pemantauan dan penanggulangan kejadian ikutan pasca vaksinasi Covid-19 Bersama Kemenkes dan BPOM.
“Jadi penanganan Covid-19 itu, saya ingin menggarisbawahi kepada teman-teman Sekda, ini tidak bisa dilaksanakan oleh pemerintah provinsi, tetapi juga harus dilakukan secara bersama-sama, baik pusat, provinsi dan kabupaten/kota,” pungkas Hudori.* (rit’z)
Facebook Comments