
Keterangan Gambar : (Ki-ka) Ketua KPID Jatim Immanuel Yosia Tjiptosoewarno, Sementara itu, Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Jawa Timur Gogot Cahyo Baskoro, dan Ketua Bawaslu Jawa Timur A. Warits menunjukkan MoA Gugus Tugas Pengawasan dan Pemantauan Kampanye Pemilu melalui Media Massa Cetak, Media Massa Elektronik dan Internet pada Pemilu Tahun 2024 di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur di Surabaya, Senin (22/1/2024). (foto: dok)
AWASI KAMPANYE DI LEMBAGA PENYIARAN, KPID JATIM TEKEN MoA DENGAN BAWASLU DAN KPU
Editor: Rita Zoelkarnaen
indonesiapersada.id – Surabaya, Jatim: Sebanyak 396 lembaga penyiaran tahun 2024 ini tercatat beroperasi di Jawa Timur (Jatim). Untuk memastikan agar ratusan lembaga penyiaran tersebut tidak terjebak dalam siaran partisan kampanye, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jatim telah menandatangani Memorandum of Agreement (MoA).
MoA tersebut tentang Gugus Tugas Pengawasan dan Pemantauan Kampanye Pemilu melalui Media Massa Cetak, Media Massa Elektronik dan Internet pada Pemilu Tahun 2024. Penandatanganan berlangsung di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur di Surabaya, pada Senin (22/1/2024) lalu.
“KPID Jatim siap menyukseskan perhelatan pesta demokrasi Pemilu 2024. Salah satunya melalui penandatanganan MoA ini, kita berkomitmen penuh untuk melakukan pengawasan kampanye Pemilu,” terang Ketua KPID Jatim, Immanuel Yosua Tjiptosoewarno, dalam keterangan tertulisnya kepada redaksi www.indonesiapersada.id, Kamis (25/1/2024).
MoA telah ditandatangani tersebut adalah hasil keputusan bersama antara Bawaslu, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Dewan Pers. Melalui adanya MoA ini, Yosua berharap, tidaka hanya dilakukan pengawasan tetapi juga sosialisasi serta koordinasi dengan lembaga penyiaran terkait siaran Pemilu.
“Tidak hanya melakukan pengawasan, kami berharap Gugus Tugas Pengawasan Pemilu ini juga dapat melakukan sosialisasi serta koordinasi dengan lembaga penyiaran di Jawa Timur untuk mencegah adanya siaran partisan pada Pemilu 2024,” kata Yosua.
Masih melalui keterangan tertulis, menanggapi hal tersebut, Ketua Bawaslu Jawa Timur A. Warits mengatakan bahwa pembentukan Gugus Tugas Pengawasan Pemilu bertujuan untuk memudahkan koordinasi antarlembaga untuk melakukan pengawasan Pemilu 2024.
“Terbentuknya Gugus Tugas Pengawasan Pemilu ini menjadi langkah awal bagi kita bersama untuk melakukan komunikasi dan koordinasi berkelanjutan terkait pencegahan dan juga tindak lanjut apabila ditemukan dugaan pelanggaran siaran Pemilu,” kata Warits.
Sementara itu, Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Jawa Timur Gogot Cahyo Baskoro menambahkan dengan terbentuknya Gugus Tugas Pengawasan Pemilu maka KPID Jawa Timur, Bawaslu Jawa Timur dan KPU Jawa Timur harus menjaga serta memperkuat sinergi untuk menghadapi berbagai dinamika dalam Pemilu mendatang.
"Dengan adanya sinergi yang terjalin maka tidak ada masalah yang tidak bisa diselesaikan," kata Gogot.
Penandatanganan Memorandum of Agreement (MoA) Gugus Tugas Pengawasan Pemilu turut dihadiri oleh Komisioner Bawaslu Jawa Timur Dewita Hayu Shinta, Kordinator Divisi Humas dan Datin Bawaslu Jatim Dwi Endah Prasetyowati, Wakil Ketua KPID Jawa Timur Dian Ika Riani, dan Koordinator Bidang Isi Siaran KPID Jawa Timur Sundari.* (rit’z)
Facebook Comments