
Keterangan Gambar : Menteri PKP Maruarar Sirait menyerahkan kunci rumah subsidi simbolir pada pegawai Keendagri yang telah melakukan akad KPR FLPP (foto: Biro Komunikasi Publik Kementerian Perumahan Dan Kawasan Permukiman (PKP)/ Satuan Tugas Komunikasi Dan Publikasi)
Menteri PKP: Beli Rumah Subsidi Lebih Murah daripada Mengontrak
indonesiapersada.id, Jakarta – Membeli rumah subsidi dengan Kredit Pemilikan Rumah Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (KPR FLPP) ternyata lebih murah daripada harus mengontrak atau membayar sewa bulanan atau tahunan.
Hal itu diungkapkan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait setelah berbincang-bincang dengan pegawai Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) penerima fasilitas KPR subsidi disela-sela acara Serah Terima Kunci Rumah Subsidi yang sudah melakukan akad KPR FLPP bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian di kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, pada Kamis (7/8/2025).
"Tadi saya berdiskusi langsung dengan penerima kunci rumah ternyata memiliki rumah subsidi lebih mudah dan murah angsurannya ketimbang harus membayar sewa atau ngontrak rumah," ujar Menteri PKP.
Maurarar mengatakan, pegawai Kemendagri yang mendapatkan rumah subsidi hanya membayar angsuran Rp1,7 juta per bulan. Angsuran tersebut lebih ringan ketimbang harus membayar sewa atau mengontrak rumah yang besarannya antara Rp2 juta sampai Rp3 juta per bulan.
Ia juga mengungkapkan, dari total kuota 2.000 rumah subsidi untuk Kemendagri, sebanyak 1.190 orang pegawainya telah mendaftarkan diri untuk memanfaatkan KPR FLPP dan 50 orang di antaranya telah melakukan akad kredit.
"Kementerian PKP dan Kemendagri telah berkolaborasi dan bekerjasama untuk menyediakan karpet merah untuk masyarakat yang ingin memiliki rumah subsidi. Kali ini pegawai Kemendagri juga telah mendapatkan kemudahan dalam memiliki rumah subsidi dengan KPR FLPP," katanya.
Untuk itu, Ia memuji kinerja Mendagri yang memberikan dukungan dalam bentuk program dan kebijakan pro rakyat demi mensukseskan Program Tiga Juta Rumah Presiden Prabowo Subianto.
Dalam program tersebut, pemerintah memberikan intervensi positif dalam pendanaan bantuan pembiayaan KPR FLPP. Kemendagri juga memberikan dukungan dengan program Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) gratis dan cepat, dari 45 hari menjadi 10 hari.
"Program tersebut tentunya dikawal langsung oleh Kemendagri. Tidak mungkin kebijakan pro rakyat tersebut bisa turun ke lapangan tanpa pengawasan super ketat dari Mendagri. Terimakasih atas dukungannya dan ini bentuk kerjasama yang luar biasa," kata dia.
Mendagri, Tito Karnavian, mengaku senang dengan adanya dukungan Kementerian PKP dengan KPR FLPP rumah subsidi bagi pegawainya. Bahkan, Ia meminta jajaran Pimpinan Eselon I untuk mendata pegawainya yang belum memiliki rumah untuk memanfaatkan KPR FLPP untuk rumah subsidi.
"Ternyata banyak ASN Kementerian Dalam Negeri yang belum memiliki rumah dan KPR FLPP bisa dimanfaatkan mereka untuk memiliki rumah. Selain itu, Presiden Prabowo dalam Rapat Kabinet kemarin juga menyatakan Kementerian PKP sudah bekerja dengan baik dan sudah on the track," tandas Tito Karnavian [de]
Facebook Comments