
Keterangan Gambar : Polres Blitar Kota memperketat pemantauan terhadap pelaku perjalanan yang akan masuk wilayah Kota-Kabupaten Blitar
Tingkatkan Pemantauan Pelaku Perjalanan, Polres Blitar Kota Razia Penyekatan PPKM Darurat
Kontributor LPPL Mahardhika Kota Blitar Jatim
INDONESIAPERSADA.ID I Blitar Kota – Selasa (07/07/2021) Polres Blitar Kota memperketat pemantauan terhadap pelaku perjalanan yang akan masuk wilayah Kota-Kabupaten Blitar. Salah satunya dengan menggencarkan razia penyekatan PPKM Darurat di wilayah perbatasan. Petugas gabungan akan memeriksa syarat pelaku perjalanan, yang tertuang dalam Intruksi Mendagri No. 05 Tahun 2021.
Kapolres Blitar Kota, AKBP Yudhi Hery Setiawan mengatakan, syarat pelaku perjalanan selama PPKM Darurat, di antaranya harus menunjukkan kartu vaksin Covid-19 minimal dosis pertama, serta hasil tes swab antigen 1x24 jam atau test swab PCR 2x24 jam. Langkah ini bertujuan untuk mengendalikan perkembangan Covid-19 dimasa PPKM Darurat 03-20 Juli 2021 dan mengantisipasi masuknya varian baru Covid-19 yang dibawa pelaku perjalanan luar daerah.
Yudhi juga menjelaskan pada Selasa (06/07/2021), pihaknya melakukan razia penyekatan PPKM Darurat di perbatasan barat atau simpang tiga Togogan, Kec. Srengat, Kabupaten Blitar. Dari 65 kendaraan yang dihentikan petugas, 21 diantaranya tidak bisa menunjukkan syarat perjalanan, sehingga diminta putar balik.
“Bagi mereka yang memenuhi persyaratan kita minta lanjutkan perjalanan, dan yang tidak memenuhi syarat kita minta putar balik. Seandainya mereka tidak mebawa persyaratan, mereka diwajibkan membawa surat pengantar dari kepala desa dan lakukan isolasi mandiri,” jelas Yudhi.
Selain di perbatasan barat, Yudhi juga meningkatkan pemantauan pelaku perjalanan dari sisi timur, yaitu di Simpang Tiga Herlingga. Pihaknya juga telah mendirikan posko PPKM Darurat di PIPP, Terminal Patria, dan Stasiun Blitar. Harapannya tujuan untuk memberikan rasa keselamatan dan kessehatan bagi masyarakat Kota Blitar dapat terealisasikan.
Facebook Comments