Tim Tabur Kejaksaan Agung dan Kejati Aceh Tangkap Buronan Kejati Sumbar

editor : rahadio

indonesiapersada.id I Tim Tangkap buronan (tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh dan Tim dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan berhasil mengamankan DPO Kejati Sumatera Barat (Sumbar) Sufnizar alias Babang (49).

Sufnizar merupakan tersangka dugaan Korupsi kegiatan penanggulangan transisi ke pemulihan di Kecamatan Mapat Tunggul Selatan pada Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Pasaman tahun 2016.

Kasi Penkum Kejati Aceh, Munawal Hadi mengungkapkan bahwa tersangka Sufnizar yang di Kartu Tanda Penduduk (KTP) beralamat Ulee Kareng Banda Aceh tersebut ditangkap di Jalan Ben Mahmud, Tapak Tuan, Aceh Selatan pada, Jum'at (5/11/2021) sekitar pukul 09.35 WIB.

Munawal Hadi dalam keterangan pers mengatakan bahwa Tersangka Sufnizar sebelumnya merupakan Kepala Cabang PT. Muda Mandiri Sejahtera Cabang Lubuk Sikaping.

Tersangka diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi dalam paket pekerjaan pembuangan longsoran dan pembentukan badan ruas pangian, tombang, rumah batu partomuan dan sopan di Kecamatan Mapat Tunggul Selatan sebesar Rp 1.873.000.000.00.

"Berdasarkan laporan BPKP dari kasus tersebut diduga telah merugikan negara sebesar Rp 773.150.162.30," ujar Munawal Hadi. Angggaran proyek Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Pasaman tahun 2016 tersebut bersumber dari dana siap pakai (DSP) BNPB TA 2016

 

Facebook Comments

0 Komentar

TULIS KOMENTAR

Alamat email anda aman dan tidak akan dipublikasikan.