TEMPAT KARAOKE, HIBURAN DAN OLAHRAGA DI KOTA BLITAR TUTUP TOTAL
indonesiapersada.id – Blitar Kota: Pemerintah Kota Blitar menutup total seluruh tempat karaoke, tempat hiburan dan fasilitas olahraga selama PPKM Darurat, 3 – 20 Juli 2021. Keputusan tersebut sebagaimana tertuang dalam Instruksi Wali Kota Blitar Nomor 12 Tahun 2021 tertanggal 2 Juli 2021.
Demikian disampaikan Wali Kota Blitar Santoso, Jum’at (2/7/2021) malam usai video conference bersama Gubernur Jawa Timur dari Ruang Integrated System Center (ISC) Dinas Kominfo dan Statistik (Diskominfotik) Kota Blitar. Video conference diikuti seluruh Kepala Daerah se – Jawa Timur dalam rangka koordinasi persiapan penerapan PPKM Darurat.
Dalam sambutannya Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa meminta seluruh Kabupaten/ Kota yang menerapkan PPKM Darurat melakukan persiapan secara maksimal. Artinya, semua aspek harus diperhatikan, serta melakukan pengetatan sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021.
Menanggapi hal itu, Wali Kota Blitar, Drs. H. Santoso, M.Pd menjelaskan, melalui Instruksi Walikota No.12 Tahun 2021 pihaknya telah mengatur pelaksanaan PPKM Darurat di Kota Blitar. Terdapat beberapa aturan yang tertuang dalam Instruksi tersebut. Antara lain pembatasan jam operasional cafe, restourant dan rumah makan maksimal sampai jam 5 sore, dan take away sampai jam 8 malam.
Pembatasan transportasi umum dengan kapasitas 70% dengan penerapan protokol kesehatan yang maksimal. Pelaksanaan pernikahan maksimal dihadiri 30 orang dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat, pemberlakuan Work from Home (WFH) 100% bagi para pekerja non esensial dan 75% bagi pekerja esensial.
“Kemudian penutupan tempat karaoke, hiburan dan fasilitas olah raga, hingga aturan pembatasan tempat ibadah. Namun untuk tempat ibadah, kita masih menunggu keputusan dari Kementerian Agama. Namun, jika masih belum ada Surat Edaran dari Kementrian Agama, maka aturan ibadah pada PPKM Darurat mengacu pada instruksi Wali Kota ini,” terang Santoso.
Lebih lanjut Santoso mengungkapkan, arahan Gubernur dalam vidcon semakin memperjelas arah kebijakan penerapan PPKM Darurat. Dan Instruksi Wali Kota yang telah ditandatangani, pelaksanaannya diharapkan bisa menekan penyebaran Covid-19 di Kota Blitar. Asalkan masyarakat patuh pada pengetatan kegiatan yang diatur dalam pelaksanaan PPKM Darurat, Santoso yakin dapat menekan laju penyebaran Covid-19 di Kota Blitar.* (mahardhika for IP)
Facebook Comments