
Keterangan Gambar : Calon wakil presiden nomor urut 3, Prof. Mahfud MD, dalam debat cawapres di Jakarta Convention Center (JCC), Minggu (21/1/2024), menyampaikan bahwa pihaknya bersama calon presiden Ganjar Pranowo akan menjalankan aturan perundangan yang berpihak kepada masyarakat dan hukum adat. (foto: tpn ganjar mahfud)
TEGAS, BEGINI KOMITMEN GANJAR - MAHFUD TERKAIT MASYARAKAT ADAT
Oleh: Pimred Berita Indonesia Live (BILive) Aan Kasianto, Editor: Rita Zoelkarnaen
indonesiapersada.id – Jakarta: Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3, Mahfud MD, menegaskan komitmen pembangunan yang mengedepankan inklusivitas dan tidak ada kaum yang terpinggirkan. Termasuk bagi masyarakat adat yang terdampak konflik agraria.
Hal itu disampaikan Mahfud dalam debat cawapres di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta, Minggu (21/1/2024). Mahfud membeberkan, ia pernah membatakan sejumlah pasal yang tidak berpihak pada masyarakat adat.
"Di meja saya itu ada tumbler, tulisannya, no one left behind, jangan ada satupun yang tertinggal dan itu yang saya lakukan," ujar Mahfud, seperti dilaporkan Pimred Berita Indonesia Live (BILive) Aan Kasianto kepada redaksi www.indonesiapersada.id kemarin.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) ini kemudian menceritakan pengalamannya ketika menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Yakni ketika Mahfud membatalkan 14 pasal dalam Undang Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil.
"Kalau Bapak tadi katakan, jangan ada yang tertinggal dong, semua dilibatkan, itu yang tadi saya putuskan, ketika saya membatalkan 14 pasal Undang Undang wilayah pesisir justru karena di situ masyarakat adat tidak pernah dilibatkan," urai Mantan Ketua MK periode 2008 - 2013 itu.
Mahfud pun mengungkap bahwa saat ini ada 20 ribu lebih masyarakat adat yang tak memiliki KTP sehingga tak punya hak pilih.
"Kenapa tidak punya KTP? Karena katanya dia (masyarakat adat - red) menghuni hutan negara. Kalau hutan negara nggak boleh ada penduduk di situ. Padahal dia sudah puluhan tahun di situ. Nah, tentang RUU, Hukum Masyarakat, Hukum Adat, sudah masuk dalam program kami, di visi kami, memang itu sesudah sejak 2014 tidak jalan, akan kita jalankan. Terima kasih," tandasnya.* (aan)
Facebook Comments