TANGGAPAN KEJAKSAAN AGUNG TERKAIT PEMBERITAAN  KEJAKSAAN TINGGI KALIMANTAN BARAT DIPERINTAHKAN BONGKAR MAFIA TANAH DI PONTIANAK,  KEJAGUNG USUT TANAH BAHARUDIN LOPA

Keterangan Gambar : Kapuspenkum Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH.MH


editor : rahadio

indonesiapersada.id I jakarta - Kejagung RI mengeluarkan tanggapan terkait pemberitaan Kejati Kalimantan Barat diperintahkan bongkar mafia tanah di Pontianak, Ke Jagung Usut Tanah Baharudin Lopa seperti dimuat pada berita online suarapemredkalbar.com beberapa waktu lalu.

Kapuspenkum Kejabung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH.MH pada keterangan persnya menyebutan, pemberitaan suarapemredkalbar.com dengan judul “Kejati Kalbar Diperintahkan Bongkar Mafia Tanah di Pontianak, Kejagung Usut Tanah Baharudin Lopa”, yang pada intinya Jaksa Agung Republik Indonesia mengambil alih kasus penyerobotan tanah milik Dr. Baharudin Lopa (6 Juni 2001 - 3 Juli 2001) di Jalan Perdana, Kelurahan Bansir Darat, Kecamatan Pontianak Selatan, Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, seluas 48.600 meter per segi atau 4,86 hektare, adalah  tidak benar, dikarenakan Jaksa Agung Republik Indonesia tidak pernah memberikan pernyataan mengambil alih kasus penyerobotan tanah milik Dr. Baharudin Lopa. 

" Kami meminta agar media tidak memberitakan informasi tanpa melakukan konfirmasi atau klarifikasi terlebih dahulu baik secara tertulis maupun lisan kepada Kepala Pusat Penerangan Hukum sebelum menaikkan berita," Ujar Leonard Eben Ezer melalui rilis persnya

Leonard meminta agar media tidak memberitakan informasi tanpa melakukan konfirmasi atau klarifikasi terlebih dahulu baik secara tertulis maupun lisan kepada Kepala Pusat Penerangan Hukum sebelum menaikkan berita tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik yaitu “Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk”, sehingga tidak menimbulkan informasi yang salah kepada masyarakat. 

Menurut Leonard, Puspenkum Kejaksaan Agung telah memberikan pelurusan atas pemberitaan dimaksud, serta diharapkan tidak ada pemberitaan tidak berdasarkan fakta dan data yang akurat serta tanpa konfirmasi dari pihak Kejaksaan Republik Indonesia. (de)
 

Facebook Comments

0 Komentar

TULIS KOMENTAR

Alamat email anda aman dan tidak akan dipublikasikan.