Tak Main-main!! Nekad Buka, Tempat Hiburan di Kota Tegal Ditindak
kontributor : LPPL Sebayu FM Kota Tegal
indonesiapersada.id I Kota Tegal - Keseriusan Polres Tegal Kota dalam menegakkan aturan pada masa PPKM Darurat ditunjukkan dengan memberikan tindakan tegas pada salah satu tempat hiburan malam di Kota Tegal yang kedapatan nekat buka.
Penindakan tempat karaoke di kawasan Jalan Yos sudarso itu dilakukan lantaran melanggar peraturan tentang pencegahan covid-19, saat petugas gabungan Polres Tegal Kota mengelar razia, Selasa (13/07) malam
Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari Wibowo,SIK,MH melalui Kasat Sabhara, Iptu Bambang Sridiartono,SH mengatakan sesuai aturan, selama PPKM Darurat semua tempat hiburan dalam segala bentuk apapun ditutup.
“Kami telah tindak pelaku usaha karaoke itu, karena sesuai aturan tempat hiburan tutup," ungkap Iptu Bambang
Penindakan itu, kata Iptu Bambang, sekaligus menjadi efek jera bagi pengelola dan juga masyarakat lainnya yang tidak mematuhi protokol kesehatan selama penerapan PPKM Darurat.
Pihaknya mengimbau Rekreasi Hiburan Umum (RHU) atau tempat hiburan malam untuk mematuhi aturan PPKM Darurat yakni dengan tidak beroperasi selama PPKM Darurat.
Pengawasan secara terpadu akan terus dilakukan di lokasi tempat hiburan malam untuk menekan potensi penyebaran kasus Covid-19.
"Hal itu karena wilayah Kota Tegal masuk level 4 PPKM Darurat,” pungkasnya (Kamandhanu)
Facebook Comments