SOAL RETRIBUSI SURFING, PEMKAB KEPULAUAN MENTAWAI DINILAI PLIN-PLAN

Keterangan Gambar : Pelaku usaha wisata kapal selancar Mentawai menyayangkan sikap plin-plan yang diambil oleh Pemkab Mentawai terkait pemberlakuan kenaikan retribusi surfing yang tertuang dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024. (Foto : Padang Ekspres)


Kontributor : Radio Sasaraina FM Kep. Mentawai
Editor : Edo Santiago


indonesiapersada.id - Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat : Pelaku usaha wisata kapal selancar Mentawai menyayangkan sikap plin-plan yang diambil oleh Pemkab Mentawai terkait pemberlakuan kenaikan retribusi surfing yang tertuang dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024.

Di mana, sebelumnya, Pemkab Mentawai di hadapan Forum Pariwisata Mentawai memutuskan untuk menunda melakukan pungutan retribusi karena belum ada petunjuk teknis atau Peraturan Bupati.

“Pada pertemuan pertama pada 18 Maret 2024 lalu di ruang rapat Bupati, Inspektur Kepulauan Mentawai Serieli Bawamenewi bersama Pj Bupati Fernando J. Simanjuntak jelas-jelas menyampaikan penundaan pungutan retribusi surfing hingga terbit Perbup. Nah, pada pertemuan kedua Senin kemarin, langsung berubah dan tetap melanjutkan pungutan retribusi,” ungkap Penasehat Hukum Komunitas Kapal Surfing Mentawai Yusak David, Selasa (26/3/2024) siang.

Diskusi terakhir itu dipimpin Asisten II bidang Ekonomi Pembangunan Setkab Mentawai, Lahmuddin Siregar dan dihadiri sejumlah Kepala OPD. Dalam pertemuan tersebut, pihak pelaku wisata kapal surfing tegas menolak untuk tidak membayar kenaikan retribusi surfing tersebut.

Menurut mereka, semestinya Pemkab Mentawai membenahi sistem tata kelola pariwisata Mentawai terlebih dahulu ketimbang menaikkan retribusi surfing. Mulai dari mekanisme pembayaran retribusi surfing yang menerapkan sistem aplikasi yang terintegrasi dengan imigrasi, kejaksaan dan kepolisian.

“Kita melihat Pemkab Mentawai plin-plan dalam menyikapi persoalan pariwisata Mentawai. Artinya, rapat yang kita laksanakan ini, tidak menghasilkan apa-apa sama sekali. Kita akan tetap pada pendirian dan akan meneruskan upaya hukum selanjutnya,” ujarnya.

Menurut dia, langkah yang diambil oleh Pemkab Mentawai dalam memungut retribusi tanpa ada Juknis jelas merupakan sebuah penyalahgunaan wewenang. Apalagi, hingga saat ini retribusi surfing yang dipungut sejak Januari hingga Maret 2024 sudah mencapai Rp 500 juta tersebut, belum ada payung hukumnya.

Kabag Hukum Setkab Kepulauan Mentawai, Gusri Ramayana Milasari kepada wartawan, Selasa (26/3) siang mengatakan, meski belum ada Perbup, Perda Nomor 1 Tahun 2024 masih tetap berlaku.

Demikian seperti dilaporkan Reporter LPPL Radio Sasaraina FM Kep. Mentawai, dalam program siaran berita serentak berjejaring Berita Indonesia Live (BILive) edisi Rabu (27/3/2024) yang diampu oleh INDONESIAPERSADA.ID.

Dengan petunjuk teknisnya masih peraturan bupati terkait yang telah ditetapkan sepanjang tidak bertentangan dengan Perda Nomor 1 Tahun 2024 dan aturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

“Kita bisa memungut retribusi surfing sebesar Rp 2 juta dengan lama kunjungan 15 hari sesuai Perbup lama, yakni Nomor 14 Tahun 2016. Saat ini sedang tahapan percepatan penyusunan tata cara pemungutan yang akan ditetapkan melalui perbup sebagai pengganti perbup-perbup sebelumnya,” ungkapnya. *(rif/Padang Ekspres)

Facebook Comments

0 Komentar

TULIS KOMENTAR

Alamat email anda aman dan tidak akan dipublikasikan.

Slot Gacor