
Keterangan Gambar : Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Dian Ediana Rae menerima kunjungan kerja Ketua Komisi Yudisial (KY) Mukti Fajar Nur Dewata, Selasa, 23 Maret 2021 bertempat di Gedung PPATK
SINERGI KY DAN PPATK UNTUK HAKIM YANG LEBIH BAIK
INDONESIAPERSADA.ID I Jakarta - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Dian
Ediana Rae menerima kunjungan kerja Ketua Komisi Yudisial (KY) Mukti Fajar Nur
Dewata, Selasa, 23 Maret 2021 bertempat di Gedung PPATK. Tujuan kunjungan
Komisi Yudisial ke PPATK sebagai wujud silaturahmi Komisioner Komisi Yudisial
periode 2020-2025 untuk menguatkan sinergi antar Lembaga khususnya dalam
melakukan seleksi calon Hakim Agung, dan terkait Pengawasan Hakim. Hadir
mendampingi Ketua Komisi Yudisial, Wakil Ketua KY, M. Taufiq HZ, Anggota Komisi
Yudisial/Ketua Bidang Rekrutmen Hakim, Siti Nurdjanah, Anggota KY/Ketua Bidang
Pengawasan Hakim dan Investigasi, Sukma Violetta, dan Sekretaris Jenderal, Arie
Sudihar.
Dalam sambutannya, Kepala PPATK, Dian Ediana Rae menyambut positif atas
kunjungan kerja yang dilakukan oleh Ketua Komisi Yudisial ini. “PPATK dan KY
merupakan 2 lembaga yang dibentuk pada era Reformasi. Sebagai lembaga yang
lahir di era Reformasi, PPATK dan KY perlu menjaga semangat Reformasi, khususnya
dalam penegakan supremasi hukum, dan menciptakan pemerintahan yang bersih dari
KKN,” jelas Dian.
Mengamini apa yang disampaikan Kepala PPATK, Ketua Komisi Yudisial,
Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan KY akan meningkatkan kerja sama dan
kolaborasi dengan PPATK dalam berbagai bidang strategis. “Kerja sama yang terjalin
akan kami jaga, dan kedepan kami akan melakukan pembaharuan Nota
Kesepahaman dengan PPATK, terutama terkait giat yang saat ini sedang dihadapi
oleh KY adalah dalam hal penyeleksian Calon Hakim Agung (fit and proper test),”
ungkap Mukti.
Mukti menambahkan, tak hanya sebatas dalam hal penyeleksian Calon Hakim
Agung, sinergi kedua Lembaga juga dapat meningkatkan pengawasan Hakim dalam
mengemban tugasnya, meningkatkan pemahaman terkait penanganan pencucian
uang dan pendanaan terorisme.
Kepala PPATK mengapresiasi dan mendukung penuh langkah Komisi Yudisial
untuk melibatkan PPATK dalam proses penyeleksian Calon Hakim Agung serta
Pengawasan Hakim. “PPATK siap mendukung penyeleksian Calon Hakim Agung. Selayaknya lembaga yang terlibat dalam proses penegakan hukum dari hulu ke hilir
harus memiliki komitmen dan pemahaman yang sama terhadap penerapan
pendekatan follow the suspect dan follow the money, termasuk para hakim. Hal ini
untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum dan menimbulkan efek jera melalui
pengenaan pasal-pasal pencucian uang,” lanjutnya.
Disamping itu dalam hal mendukung seleksi Calon Hakim Agung, Dian
mengatakan perlu tindak lanjut kerjasama pertukaran informasi profil Hakim Agung
dan Hakim Ad Hoc beserta keluarga dan pihak terafiliasi untuk memantau transaksi
keuangan. “Pertukaran informasi tersebut guna menjaga dan menegakkan
kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim,” pungkasnya.
PPATK telah menjalin MoU melalui Nota Kesepahaman dengan KY sejak tahun
2007 dan saat ini MoU tersebut perlu diperpanjang kembali mengingat pentingnya
peran KY dalam menjaga integritas dan kehormatan para Hakim.
Turut hadir mendampingi Kepala PPATK, Sekretaris Utama, Rinardi, Deputi
Bidang Pemberantasan, Bapak Ivan Yustiavandana, Direktur Analisis dan
Pemeriksaan II, Aris Priatno, dan Plt. Direktur Kerjasama dan Humas, Syahril
Ramadhan.
_rev1.jpg)


Facebook Comments