SINERGI KY DAN PPATK UNTUK HAKIM YANG LEBIH BAIK

Keterangan Gambar : Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Dian  Ediana Rae menerima kunjungan kerja Ketua Komisi Yudisial (KY) Mukti Fajar Nur  Dewata, Selasa, 23 Maret 2021 bertempat di Gedung PPATK


INDONESIAPERSADA.ID I Jakarta - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Dian 
Ediana Rae menerima kunjungan kerja Ketua Komisi Yudisial (KY) Mukti Fajar Nur 
Dewata, Selasa, 23 Maret 2021 bertempat di Gedung PPATK. Tujuan kunjungan 
Komisi Yudisial ke PPATK sebagai wujud silaturahmi Komisioner Komisi Yudisial 
periode 2020-2025 untuk menguatkan sinergi antar Lembaga khususnya dalam 
melakukan seleksi calon Hakim Agung, dan terkait Pengawasan Hakim. Hadir 
mendampingi Ketua Komisi Yudisial, Wakil Ketua KY, M. Taufiq HZ, Anggota Komisi 
Yudisial/Ketua Bidang Rekrutmen Hakim, Siti Nurdjanah, Anggota KY/Ketua Bidang 
Pengawasan Hakim dan Investigasi, Sukma Violetta, dan Sekretaris Jenderal, Arie 
Sudihar.
Dalam sambutannya, Kepala PPATK, Dian Ediana Rae menyambut positif atas 
kunjungan kerja yang dilakukan oleh Ketua Komisi Yudisial ini. “PPATK dan KY 
merupakan 2 lembaga yang dibentuk pada era Reformasi. Sebagai lembaga yang 
lahir di era Reformasi, PPATK dan KY perlu menjaga semangat Reformasi, khususnya 
dalam penegakan supremasi hukum, dan menciptakan pemerintahan yang bersih dari 
KKN,” jelas Dian.
Mengamini apa yang disampaikan Kepala PPATK, Ketua Komisi Yudisial, 
Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan KY akan meningkatkan kerja sama dan 
kolaborasi dengan PPATK dalam berbagai bidang strategis. “Kerja sama yang terjalin 
akan kami jaga, dan kedepan kami akan melakukan pembaharuan Nota 
Kesepahaman dengan PPATK, terutama terkait giat yang saat ini sedang dihadapi 
oleh KY adalah dalam hal penyeleksian Calon Hakim Agung (fit and proper test),” 
ungkap Mukti.
Mukti menambahkan, tak hanya sebatas dalam hal penyeleksian Calon Hakim 
Agung, sinergi kedua Lembaga juga dapat meningkatkan pengawasan Hakim dalam 
mengemban tugasnya, meningkatkan pemahaman terkait penanganan pencucian 
uang dan pendanaan terorisme.
Kepala PPATK mengapresiasi dan mendukung penuh langkah Komisi Yudisial 
untuk melibatkan PPATK dalam proses penyeleksian Calon Hakim Agung serta 
Pengawasan Hakim. “PPATK siap mendukung penyeleksian Calon Hakim Agung. Selayaknya lembaga yang terlibat dalam proses penegakan hukum dari hulu ke hilir 
harus memiliki komitmen dan pemahaman yang sama terhadap penerapan 
pendekatan follow the suspect dan follow the money, termasuk para hakim. Hal ini 
untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum dan menimbulkan efek jera melalui 
pengenaan pasal-pasal pencucian uang,” lanjutnya.
Disamping itu dalam hal mendukung seleksi Calon Hakim Agung, Dian 
mengatakan perlu tindak lanjut kerjasama pertukaran informasi profil Hakim Agung 
dan Hakim Ad Hoc beserta keluarga dan pihak terafiliasi untuk memantau transaksi 
keuangan. “Pertukaran informasi tersebut guna menjaga dan menegakkan 
kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim,” pungkasnya.
PPATK telah menjalin MoU melalui Nota Kesepahaman dengan KY sejak tahun 
2007 dan saat ini MoU tersebut perlu diperpanjang kembali mengingat pentingnya 
peran KY dalam menjaga integritas dan kehormatan para Hakim.
Turut hadir mendampingi Kepala PPATK, Sekretaris Utama, Rinardi, Deputi 
Bidang Pemberantasan, Bapak Ivan Yustiavandana, Direktur Analisis dan 
Pemeriksaan II, Aris Priatno, dan Plt. Direktur Kerjasama dan Humas, Syahril 
Ramadhan.

 

Facebook Comments

0 Komentar

TULIS KOMENTAR

Alamat email anda aman dan tidak akan dipublikasikan.