RUU Masyarakat Adat Tersendat: Ada Apa dengan Ketua DPR-RI ?

editor : Rahadio

persadaindonesia.id, GEJOLAK masyarakat adat yang  terpendam dalam melawan kepentingan negara terus berlangsung. Banyak sekali harapan yang belum bernar-benar terjawab oleh mereka yang ada di Senayan (DPR-RI). Terkadang harapan itu hampir pudar. Melalui  KAMAN kali ini, mereka terus bergumul bersama, berbagi kisah pada sesi sarasehan sore itu (Senin,24/10)sekitar pukul 14.30-WIT usai pembukaan KAMAN.

Sore itu merupakan waktu yang tepat untuk berbagi keluh kesah di depan para wakil rakyat, pemerintah dan juga akademisi.

Menurut ketua Pengurs AMAN Sorong Malamoi,Provinsi Papua Barat, Sem Vani Ulimpa kepada media ini menuturkan,”Kami telah mendengar langsung dari beberapa narasumber yang cukup memberikan semangat dan motivasi untuk kami terus berjuang hingga RUU Masyarakat Adat di tetapkan di DPR-RI, secepatnya.”

Menurutnya, banyak terjadi konflik antara masyarakat adat dan pihak korporasi, misalnya. Hal ini disebabkan lantaran banyaknya RUU yang melahirkan berbagai kebijakan negara yang samasekali mengabaikan hak-hak masyarakat adat. Dan lebih condong pro-terhadap kepentingan negara.  

“Saya berkesimpulan dari sekian RUU. Banyak sekali UU yang melindungi semua kepentingan korporasi. Dan itu terjadi sejak Indonesia merdeka sampai hari ini. Karena kami, masyarakat adat tidak punya satu landasan hukum yang dapat dijadikan sebagai pijakan  dalam melakukan advokasi  atas hak-hak masyarakat adat,” ujarnya. 

Apa yang disampaiakan mantan Gubernur Papua, Barnabas Suebu, di sela sarasehan sore ini(Senin,24/10). Seperti kata kaka Bas(sapaannya),”kalo masyarakat adat tidak ada.  Mustahil, negara ini ada.  Justru masyarakat adat sudah ada jauh sebelum negara ini ada.”

Penegasan itu, diakui Sem, “Kami, perwakilan dari suku besar Malamoi sangat merindukan supaya cepat RUU masyarakat adat disahkan. Itu adalah payung hukum dari pusat hingga turunannya tinggal kami buat di daerah, berupa perda. Supaya, ketika kami berjuang di daerah akan nyambung dengan UU yang ada di pusat. 

Saya contohkan,”misalnya, UU Omi Buslaw,banyak hak masyarakat  adat diabaikan. Makan, kami siap memobilisasi masyarakat adat pada 2024 mendatang ke Senayan untuk duduk di depan gedung terhormat itu. Hanya satu tujuan yaitu mendesak di sahkannya RUU Masyarakat Adat. Itu saja solusi terahkhir, kalau masih ditarik ulur terus,” tegasnya. 

Harapnya, dengan KAMAN ini, melahirkan satu komitmen dan  kerja-kerja bersama kedepan yang lebih nyata lagi.  

Ada Apa dengan Ketua DPR-RI : Engan menandatangani RUU Masyarakat Adat? 
Entah apa sebenarnya yang menghambat tidak ada respon dari ketua DPR RI? Seperti yang disampaikan Ketua Panja RUU Masyarakat Adat, DPR-RI, Willi Aditiya tadi. Bagaimana mungkin satu lawan dua yang mendukung RUU Masyarakat Adat. 

Sementara Wakil Ketua Komisi IV DPR-RI, Daniel Johan, berkomitmen bersama-sama ketua Panja, mendorong sesegerah mungkin untuk mendesak ditetapkannya RUU Masyarakat  Adat.
“Kami, masyarakat adat telah mendengar kedua kata-kata perwakilan DPR-RI. Kami akan tetap kawal terus. Parahnya lagi, kita punya orang-orang Papua di Senayan, sana, apa benar tidak mengerti  kerja-kerja masyarakat adat? Atau malas tahu?semua hanya sibuk urus UU Otsus Papua.”

Sem melihat ada beberapa politisi yang benar-benar melihat apa sebanrnya kerja,gerak dan perjuangan masyarakat adat dalam memperjuanga  kedaulatan masyarakat adat. 

“Saya lihat, hanya ada satu-dua politisi  yang pro-terhadap hak-hak masyarakat adat. Dugaan saya, kemungkinan minim refrensi tentang masyarakat adat. Mereka perlu diberi “bekal” tentang masyarakat adat, seperti yang diutarakan  Akademisi, Bivitri Susanti, ketika menanggapi pertanyaan masyarakat adat di hadapan masyarakat adat yang memenuhi tibun barat,sore itu. 

Melalui penyampaiannya diutarakan kepada seluruh masyarakat adat yang hadir pada kesempatan tersebut, yang menurutnya,masyarakat adat  harus komitmen.  

Apabila ada partai politik dan juga aktor politisi yang akan bertarung di tahun 2024 mendatang. Seandainya, mereka tidak pro-masyarakat adat atau tidak mau meperjuangkan hak-hak masyarakat adat. Tidak perlu berikan hak politik kepada mereka. 

Sem sepakat dengan pesan Bivitri katanya,”mereka itu, bila telah menjadi wakil rakyat , yang diurus: proyek dan kepentingan diri sendiri. Padahal, mereka ada di sana karena suara masyarakat adat.”kesan Sem.[]  Alfonsa Wayap- MC-KAMAN-VI

Facebook Comments

0 Komentar

TULIS KOMENTAR

Alamat email anda aman dan tidak akan dipublikasikan.