RATUSAN RIBU KONTEN NEGATIF TERENDUS SELAMA TAHUN 2020

Keterangan Gambar : Menkominfo Jhony G. Plate dalam presscon virtual didampingi para pejabat Eselon I lingkungan Kemenkominfo, Rabu (30/12/20) di Jakarta.* (foto: Humas Kemenkominfo)


indonesiapersada.id – Jakarta: Selama tahun 2020, Kementerian Komunikasi dan Infomatika (Kemenkominfo) tercatat menangani ratusan ribu laman website dan unggahan media sosial yang memuat konten negative atau yang melanggar Undang Undang. Hal tersebut terungkap dalam presscon akhir tahun Menteri Kominfo Jhony G. Plate secara virtual, Rabu (30/12/20) di Jakarta.

“Melalui Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika, Kementerian Kominfo pada tahun 2020 telah menangani 119.847 laman website dan 168.406 unggahan media sosial yang memuat konten negatif atau yang melanggar undang-undang,” terang Jhony.

Langkah tersebut ia lakukan sebagai upaya mendukung penciptaan ruang digital Indonesia yang aman dan nyaman melalui pemanfaatan teknologi digital termutakhir. Ratusan ribu konten terlarang tersebut, selain yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, juga yang meresahkan masyarakat.

“Seperti terorisme, radikalisme, pornografi anak, baik substansi konten, maupun ajakan, dan fasilitasi penyebaran konten yang dilarang, yang memecah atau berpotensi memecah belah masyarakat dan mengganggu keamanan dan keutuhan negara,” rincinya.

Merujuk angka kasus unggahan di – website dan media sosial yang mencapai angka ratusan ribu tersebut, Jhony G. Plate menambahkan, tahun 2021 mendatang pihaknya akan terus melakukan monitoring konten digital di internet. Tujuannya jelas, untuk menjaga agar ruang siber yang kondusif.

Hal tersebut sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan dan Sistem Elektronik. Didalamnya mendeskripsikan bagaimana peran Pemerintah dalam memfasilitasi pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik. Yaitu, melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik yang mengganggu ketertiban umum. Serta mencegah penyebarluasan dan penggunaan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang dilarang.

Petunjuk teknis operasional PP 71/2019 tersebut selanjutnya dituangkan melalui Peraturan Menkominfo (Permen) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. Antara lain mengatur pemblokiran akun yang bermuatan tentang terorisme, pornografi anak, perjudian, atau konten lain yang meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum.

“Untuk menjamin keamanan infrastruktur ruang digital Indonesia nantinya akan semakin ditunjang oleh rencana pembangunan Pusat Data Nasional (PDN) di dua lokasi dengan kapasitas total prosesor 43.000 cores dan kapasitas penyimpanan sebesar 72 Petabyites,” pungkas Jhony Plate.*(rit’z)

Facebook Comments

0 Komentar

TULIS KOMENTAR

Alamat email anda aman dan tidak akan dipublikasikan.

Slot Gacor