Rapikan Pasar Templek, Wali Kota Blitar Pastikan Pemindahan Pedagang Sesuai Aturan.
Kontributor : LPPL Mahardhika FM Kota Blitar Jatim
indonesiapersada.id I Kota Blitar - Pemerintah Kota Blitar melakukan berbagai penyesuaian sebagai langkah meminimalisir penyebaran Covid-19. Tak terkecuali Pasar Tradisional yang dinilai rawan kerumunan warga, bahkan dari luar Kota Blitar.
Wali Kota Blitar, Drs. H. Santoso, M.Pd menjelaskan, Pemerintah Kota Blitar melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) memang melakukan penyesuaian di Pasar Templek Kota Blitar. Penyesuaian itu, dimaksudkan untuk mensterilkan sisi utara rel kereta api yang akan digunakan untuk lahan parkir bagi pedagang dan pengunjung. Sehingga pedagang yang sebelumnya berjualan disisi utara, difokuskan diselatan rel kereta api. Menurut Santoso, pemindahan pedagang ini sudah sesuai aturan yang berlaku. Karena selain menyediakan lahan parkir, langkah ini juga untuk menata ulang area Pasar Templek sebagai upaya pencegahan penularan Covid-19.
Lebih lanjut, Santoso mengaku akan mengevaluasi pelaksanaan pemindahan pedagang Pasar Templek ini. Santoso meminta agar para pedagang mengerti serta memahami jika penataan ulang ini demi kepentingan bersama dimasa pandemi Covid-19. Santoso juga akan menampung seluruh aspirasi, saran maupun pendapat dari pedagang soal kebijakan ini.
“Iyaa kami harapannya kan untuk kelancaran warga juga. Ini kita lakukan pemindahan pedagang yaa melalui Disperdagin kita sediakan lahan parkir disisi utara. Kita akan terus evaluasi bagaimana perkembangan Pasar Templek ini. Kalau ada masukan saran juga akan kami tampung," kata Santoso, saat dikonfirmasi Senin, (09/08/2021)
Sebelumnya, Disperdagin Kota Blitar melakukan pemindahan pedagang Pasar Templek sisi utara ke sisi selatan perlintasan kereta api, 05 Agustus 2021. Meski sempat dikeluhkan pedagang, namun pemindahan ini untuk menyiapkan lahan parkir kendaraan bagi pedagang dan pengunjung Pasar Templek (de)
Facebook Comments