Press Release Simulasi Pemberian Suara dan Penghitungan Suara Pada Penyederhanaan Surat Suara dan Formulir Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 di KPU Provinsi Sulawesi Utara

indonesipaersada.id I Pemilihan Umum Tahun 2019 diselenggarakan secara serentak untuk pertama kali dalam sejarah Indonesia.

Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, terdapat 5 (lima) jenis pemilihan yang dilaksanakan dalam satu waktu, yaitu Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Anggota DPR, Pemilihan Anggota DPD, Pemilihan Anggota DPRD Provinsi dan Pemilihan Anggota DPRD Kabupaten/Kota.

Desain Pemilu serentak tahun 2019 dengan 5 (lima) surat suara sedikit banyak berkontribusi terhadap kesulitan pemilih dalam memberikan suaranya.

Dalam surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan terdapat gambar pasangan calon tentunya memudahkan pemilih.

Situasi berbeda dengan surat suara Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang hanya berisikan simbol partai dan nama-nama calon anggota legislatif dengan desain surat suara yang cukup besar.

Kesulitan pemilih dalam memberikan suara karena banyaknya surat suara yang mengakibatkan tingginya suara tidak sah (sumber survei LIPI tahun 2019, survei litbang kompas 2021).

Suara tidak sah pada Pemilu Anggota DPD mencapai 19,2 % yang sebagian besar karena tidak dicoblos dan suara tidak sah Pemilu Anggota DPR yang mencapai 11,1 % padahal rata-rata maksimal suara tidak sah yang bisa ditolerir adalah sebesar 3 – 4 % saja.

Penggunaan formulir pada Pemilu serentak tahun 2019 juga menyisakan berbagai catatan dan evaluasi khususnya dalam pelaksanaan tahapan penghitungan suara.

Sorotan utama yang mengemuka dalam catatan penyelenggaraan penghitungan suara adalah beban kerja petugas KPPS. Petugas KPPS harus menghitung 5 (lima) jenis surat suara, yang mana pada surat suara legislatif di setiap tingkatan harus dibacakan perolehan suara setiap calon, pada setiap partai politik (16 partai politik nasional dan 4 partai politik lokal Aceh) yang dituangkan dalam Formulir C.Plano setiap jenis Pemilihan.

Setelah selesai melakukan penghitungan suara, petugas KPPS masih harus menyelesaikan pencatatan administrasi pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara, salah satunya melakukan penyalinan Formulir C.1 untuk setiap jenis pemilihan yang disampaikan kepada setiap saksi pasangan calon dan partai politik.

Berdasarkan kondisi-kondisi tersebut, perlu dilakukan evaluasi dan dikaji kembali dari aspek teknis dan regulasi serta menata ulang desain surat suara dan formulir yang tepat untuk digunakan dalam Pemilu serentak tahun 2024 dengan tetap menerapkan prinsip memudahkan pemilih, memudahkan dan meringankan beban kerja petugas KPPS, akurasi dalam pemungutan dan penghitungan suara serta efisiensi penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pemilu. 2 Dalam rangka melakukan evaluasi dan kajian penggunaan surat suara dan formulir penghitungan suara, maka dilaksanakan kegiatan simulasi Pemberian Suara dan Penghitungan Suara pada Penyederhanaan Surat Suara dan Formulir Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 dengan harapan mendapatkan kajian yang komprehensif terhadap penggunaan desain surat suara dan formulir penghitungan suara.

Selain di KPU Provinsi Sulawesi Utara, kegiatan simulasi ini juga akan dilaksanakan di KPU Provinsi Bali dan di KPU Provinsi Sumatera Utara pada bulan Desember tahun 2021.

Adapun maksud dan tujuan kegiatan Simulasi Pemberian Suara dan Penghitungan Suara pada Penyederhanaan Surat Suara dan Formulir Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 adalah:

1. Mendapatkan saran dan masukan terkait Penyederhanaan Desain Surat Suara dan formulir Pemilu Tahun 2024;

2. Mendapatkan Desain Surat Suara Pemilu Tahun 2024 yang sederhana dan memudahkan Pemilih;

3. Mendapatkan Desain Formulir C.Hasil Pemilu Tahun 2024 yang efisien dan efektif bagi Peserta dan Penyelenggara;

4. Terciptanya desain Surat Suara dan Formulir C.Hasil Pemilu Tahun 2024. Tata Cara pelaksanaan Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara pada Penyederhanaan Surat Suara dan Formulir Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 di KPU Provinsi Sulawesi Utara, sebagai berikut:

I. Penjelasan Umum Simulasi pemungutan dan penghitungan suara pada penyederhanaan surat suara dan formulir Pemilu serentak Tahun 2024 saat ini, tidak mensimulasikan prosedur pemungutan suara sepenuhnya di TPS, tetapi lebih mendekatkan pada pemberian dan penghitungan suara dengan menggunakan desain surat suara dan formulir yang telah disederhanakan, dengan perincian sebagai berikut:

1. Jumlah Responden/pemilih sebanyak 100 orang

2. Terdiri dari unsur, Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara, Anggota KPU Kabupaten/Kota dan Sekretariat KPU Provinsi/Kabupaten Kota, Dosen, Mahasiswa, Media dan LSM Pegiat Pemilu di Provinsi Sulawesi Utara.

3. Masing masing responden/pemilih akan melaksanakan pemberian suara di 2 TPS dan akan mendapatkan 2 model Surat Suara;

4. Setelah selesai melaksanakan pemberian suara, responden akan mengisi kuisioner/survey yang telah disiapkan guna memberikan pendapat tentang pelaksanaan pemberian suara pada 2 TPS dimaksud;

5. Setelah kegiatan pemberian suara di 2 TPS tersebut akan dilanjutkan dengan Penghitungan Suara pada desain penyederhaan Formulir

6. Dilanjutkan dengan kegiatan Evaluasi Simulasi.

7. Selama kegiatan pemberian dan penghitungan suara berlansung tetap menjaga dan menerapkan protokol kesehatan II. Penjelasan Teknis

A. Pada TPS 1 1. Pemilih mendapatkan 3 lembar surat suara; 3 2. Surat Suara Pertama berisi atau memuat Daftar Peserta Pemilu, yang terdiri dari; a. Pemilu Presiden dan Wakil Presiden; dan b. Pemilu Anggota DPR RI. 3. Surat Suara Kedua berisi atau memuat Daftar Peserta Pemilu Anggota DPD RI; 4. Surat Suara Ketiga berisi atau memuat Daftar Peserta Pemilu, yang terdiri dari; a. Pemilu Anggota DPRD Provinsi; dan b. Pemilu Anggota DPRD Kabupaten/Kota. 5. Pemberian Suara dilakukan dengan cara mencoblos. B. Tata Cara Pemberian Suara pada TPS 1 1. Pemilih membuka surat suara di bilik yang telah disediakan; 2. Pemilih mencoblos dengan alat yang disediakan, berupa paku; 3. Pemberian suara dengan cara mencoblos surat suara: a. Presiden dan Wakil Presiden Coblos pilihan satu kali pada nomor urut/nama/foto Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden atau tanda gambar partai politik pengusul; b. DPR RI Coblos pilihan satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, atau nomor urut/nama calon anggota DPR RI; c. DPD RI Coblos pilihan satu kali pada nomor/nama/atau foto calon untuk Pemilu anggota DPD RI; d. DPRD Provinsi Coblos pilihan satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, atau nomor urut/nama calon anggota DPRD Provinsi; e. DPRD Kabupaten/Kota Coblos pilihan satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, atau nomor urut/nama calon anggota DPRD Kabupaten/Kota; 4. Melipat surat suara dan masukkan pada: a. Kotak suara I untuk surat suara Presiden dan Wakil Presiden, dan DPR RI; b. Kotak suara II untuk surat suara DPD RI c. Kotak suara III untuk surat suara DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota A. Pada TPS 2 1. Pemilih mendapatkan 2 lembar surat suara; 2. Surat Suara Pertama berisi atau memuat Daftar Peserta Pemilu , yang terdiri dari; a. Presiden dan Wakil Presiden; b. Anggota DPR RI. 4 c. Anggota DPRD Provinsi; dan d. Anggota DPRD Kabupaten/Kota 3. Surat Suara Kedua berisi atau memuat Daftar Peserta Pemilu Anggota DPD RI; 4. Pemberian Suara dilakukan dengan cara mencoblos. B. Tata Cara Pemberian Suara pada TPS 2 1. Pemilih membuka surat suara di bilik yang telah disediakan; 2. Pemilih mencoblos dengan alat yang disediakan, berupa paku; 3. Pemberian surat suara (mencoblos surat suara): a. Presiden dan Wakil Presiden Coblos pilihan satu kali pada nomor urut/ nama/foto Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden atau tanda gambar partai politik pengusul; b. DPR RI Coblos pilihan satu kali pada nomor/tanda gambar partai politik/nomor urut/nama calon anggota DPR RI; c. DPD RI Coblos pilihan satu kali pada nomor/nama/foto calon untuk Pemilu anggota DPD RI; d. DPRD Provinsi Coblos pilihan satu kali pada nomor/tanda gambar partai politik/nomor urut/nama calon anggota DPRD Provinsi; e. DPRD Kabupaten/Kota Coblos pilihan satu kali pada nomor/ tanda gambar partai politik/ nomor urut/nama calon anggota DPRD Kabupaten/Kota; 4. Melipat surat suara dan masukkan pada: a. Kotak suara I untuk surat suara Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota; b. Kotak suara II untuk surat suara DPD RI Selanjutnya setelah responden/pemilih menyelesaikan pemberian suara di TPS 2, mereka akan disurvey oleh tim survey, dengan menjawab beberapa pertanyaan yang sudah disiapkan untuk mendapatkan pendapat pengalaman mereka di TPS 1 dan TPS 2 dalam penggunaan surat suara.

Facebook Comments

0 Komentar

TULIS KOMENTAR

Alamat email anda aman dan tidak akan dipublikasikan.