
Keterangan Gambar : Lewat jam 20.00 WIB, petugas gabungan Pemkot Blitar menertibkan pedagang makanan minuman yang masih berjualan
PPKM Level 4, Fasilitas Umum dan Jam Operasional PKL di Kota Blitar Masih Dibatasi
Kontributor : LPPL Radio Mahardhika FM Kota Blitar Jatim
indonesiapersada.id I Blitar Kota - Pemerintah mengubah penggunaan nama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat menjadi PPKM level 4. Hal ini disampaikan Wali Kota Blitar usai mengikuti Vidcon dengan Gubernur serta Bupati dan Wali Kota se-Jawa-Bali bersama Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Perhubungan, serta Menteri Luar Negeri pada Minggu, (25/07/2021) di Ruang ISC, Kantor Kominfo dan Statistik Kota Blitar.
Santoso menjelaskan, daerah yang masuk level 4 artinya adanya kasus konfirmasi di atas 150 orang per seratus ribu penduduk. Kemudian ada lebih dari 30 orang per 100 ribu penduduk yang dirawat di rumah sakit dalam satu minggu terakhir. Dan juga adanya 5 kasus lebih kematian akibat covid-19 per 100 ribu penduduk, serta memiliki lebih dari 150 kasus aktif per 100 ribu penduduk dalam rentang dua minggu.
Lebih lanjut Santoso juga menjelaskan, berdasarkan pada situasi dan kondisi yang ada, Kota Blitar saat ini memberlakukan PPKM Level 4 hingga 2 Agustus 2021 mendatang. Meski adanya pembatasan ini, para pedagang kakil lima masih bisa berjualan hingga pukul 20.00. Selain itu, pasar tradisional masih bisa beroperasi hingga pukul 15.00, namun untuk fasilitas umum seperti tempat wisata masih ditutup sementara.
“Untuk saat ini tempat wisata masih belum bisa kami buka. Akan tetapi, kami menerapkan pelonggaran jam operasional pedagang dan pasar tradisional yang harapannya dapat membantu memulihkan perekonomian masyarakat Kota Blitar,” jelas Santoso.
Santoso berharap, setelah melalui PPKM Level 4 hingga 2 Agustus nanti, level Kota Blitar bisa menurun. Sehingga akan ada kebijakan baru khususnya bagi para pelaku usaha kecil menengah di Kota Blitar untuk bisa melancarkan kembali roda perekonomian. (Sur)
Facebook Comments