
Keterangan Gambar : Sekjen Kemendagri M. Hudori mengingatkan Pemerintah Daerah bahwa Presiden Joko Widodo mematok target pertumbuhan ekonomi kuartal II Tahun 2021 Nasional mencapai 7%.* (foto: kemendagri)
PERCEPAT PENYERAPAN APBD GUNA PEMULIHAN EKONOMI DAERAH
indonesiapersada.id - Jakarta: Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong Pemerintah Daerah mengambil langkah-langkah percepatan penyerapan APBD Tahun 2021 dengan fokus mengatasi pandemi Covid-19. Termasuk di dalamnya juga mendorong pemulihan ekonomi dan peningkatan pelayanan publik di daerah.
Hal itu disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Muhammad Hudori dalam Rapat Koordinasi Pengelolaan Keuangan Daerah secara virtual, Rabu (19/5/2021).
“Mendorong Pemda mengambil langkah - langkah percepatan penyerapan APBD, sering berkali - kali disampaikan oleh Bapak Presiden. Yaitu tahun 2021 dengan fokus mengatasi pandemi Covid-19, mendorong pemulihan ekonomi dan peningkatan pelayanan publik di daerah,” kata Hudori.
Hudori juga memaparkan, pertumbuhan ekonomi Triwulan I Tahun 2021 masih terkontraksi sebesar 0,74%. Kendati demikian, kondisi saat ini dinilai mengalami perbaikan bila dibandingkan dengan pertumbuhan ekonomi Triwulan IV Tahun 2020 yang terkontraksi sebesar 2,19%.
“Saya ingin menyampaikan ada satu arahan Presiden, saya kira menjadi catatan penting bagi kita, yaitu terkait dengan target pertumbuhan ekonomi kuartal II Tahun 2021 Nasional itu diharapkan ini bisa mencapai 7%,” ujarnya.
Guna memenuhi target pertumbuhan ekonomi tersebut, Pemerintah Daerah diminta fokus pada langkah - langkah percepatan penyerapan APBD. Caranya dengan melakukan penanganan pandemi Covid-19 secara serius, pemulihan ekonomi yang terkontraksi akibat pandemi, beserta pelayanan publiknya. Salah satunya adalah mengambil langkah atau strategi percepatan penyerapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Pemerintah Daerah juga diminta melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi sumber - sumber pendapatan. Namun harus tetap memperhatikan aspek legalitas, keadilan, kepentingan umum, karakteristik daerah dan kemampuan masyarakat. Kemudian melakukan koordinasi secara sinergis di bidang pendapatan daerah dengan Pemerintah dan stakeholder terkait. Serta meningkatkan kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam upaya optimalisasi kontribusi secara signifikan terhadap pendapatan daerah.
Tak hanya itu, Pemda juga diharapkan meningkatkan pelayanan dan perlindungan masyarakat sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak daerah dan retribusi daerah. Kemudian juga meningkatkan pemanfaatan IT dalam melakukan pemungutan PAD. Dan melakukan penyempurnaan sistem administrasi dan efisiensi penggunaan anggaran daerah.
Dalam hal percepatan penyerapan belanja daerah, Pemda diminta untuk melakukan keterlibatan masyarakat dalam bentuk pemberdayaan. Tujuannya agar dapat menggerakkan perekonomian daerah khususnya home industry (sektor UMKM). Serta merevitalisasi sektor pertanian, peternakan, perikanan, perkebunan dan kehutanan, penguatan struktur ekonomi pedesaan, pemberdayaan koperasi dan UMKM.
Dukungan infrastruktur pedesaan guna meningkatkan daya beli masyarakat juga perludiperhatikan. Kemudian meninjau ulang pelaksanaan kontrak kerja kegiatan yang berpotensi tidak terselesaikan sampai dengan akhir tahun anggaran. Serta menunda pelaksanaan kontrak kerja yang tidak memiliki dampak langsung terhadap pemulihan ekonomi.
Di samping itu, Pemda juga diminta untuk melakukan reformulasi program dan kegiatan dengan dukungan alokasi anggaran yang memadai untuk mendukung pemulihan ekonomi di daerah. Serta merekapitulasi anggaran pada program dan kegiatan yang berpotensi tidak terserap dan/atau diindikasikan memiliki daya serap rendah. Dan mendorong perangkat daerah untuk melakukan langkah - langkah strategis percepatan pelaksanaan kegiatan diiringi dengan penyiapan reward dan punishment sesuai ketentuan peraturan perundang - undangan.* (rit’z)
Facebook Comments