Penandatanganan Nota Kesepahaman

Keterangan Gambar : Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)


INDONESIAPERSADA.ID I JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan dengan Komisi Yudisial
Jakarta, 9 Juni 2021
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Dian
Ediana Rae dan Ketua Komisi Yudisial (KY), Mukti Fajar Nur Dewata menandatangani
Nota Kesepahaman dalam rangka pencegahan dan pemberantasan tindak pidana
pencucian uang (TPPU) dan tindak pidana pendanaan terorisme (TPPT) dalam
mewujudkan peradilan bersih dan berwibawa. Nota Kesepahaman ini merupakan
pembaharuan terhadap Nota Kesepahaman sebelumnya yang ditandatangani pada
tahun 2007. Kegiatan dilaksanakan di Auditorium Komisi Yudisial, Jakarta Pusat,
Rabu, 9 Juni 2021, dan dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan
pencegahan Covid-19 secara ketat.
Dalam sambutannya, Kepala PPATK menyampaikan bahwa masih terdapat
problematika dalam pemberantasan tindak pidana ekonomi, termasuk korupsi, karena
masih digunakannya paradigma lama dalam menegakkan hukum. Padahal, efektivitas
penegakan hukum akan lebih optimal bila menggunakan pendekatan sistemik, yaitu
mengkombinasikan metode follow the suspect dan follow the money secara
bersamaan.
“Artinya, setiap penyidikan, penuntutan, dan putusan hakim seharusnya
senantiasa menggabungkan antara tindak pidana asal dengan tindak pidana
pencucian uang,” kata Kepala PPATK.
Ia menambahkan, Nota Kesepahaman ini bernilai strategis mengingat peran
KY dalam menegakkan supremasi hukum dan pemberantasan korupsi, kolusi, dan
nepotisme (KKN). Terlebih, KY memiliki kewenangan dalam mengusulkan
pengangkatan hakim agung dan wewenang ajudikatif dalam rangka menjaga dan
menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. 
“Kami berharap kerja sama ini dapat terbangun secara resiprokal, dengan
pertukaran informasi strategi antara PPATK dan KY dapat berjalan dengan optimal.
Kolaborasi kedua lembaga diyakini dapat memperluas upaya pencegahan dan
pemberantasan TPPU dan TPPT serta mewujudkan peradilan bersih dan berwibawa,”
pungkas Kepala PPATK.
Ketua KY, Mukti Fajar Nur Dewata menyambut baik penandatangan Nota
Kesepahaman dengan PPATK.
“Momen ini bukanlah titik awal kolaborasi antara KY dengan PPATK, melainkan
telah terjalin sejak 14 tahun silam. Namun dengan adanya pembaharuan Nota
Kesepahaman ini, dapat menjadi titik semangat yang baru serta penyegaran bersama,
untuk berjibaku bersama menegakkan hukum dan keadilan di Indonesia,” ungkap
Mukti.
Mukti juga optimis bahwa kerja sama antara PPATK dan KY akan memberikan
dampak positif bagi masing-masing Lembaga serta mampu memberikan kontribusi
nyata bagi Negara.
“Menjadi Hakim yang baik dan professional, tidak hanya integritas yang
dibutuhkan, namun juga peningkatan kapasitas para Hakim, terutama terkait dengan
Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme, guna menghasilkan Hakim yang
profesional, sehingga juga turut membantu kelancaran tugas dan kerja KY,” jelasnya.
Turut hadir mendampingi Kepala PPATK, Sekretaris Utama PPATK, Rinardi,
Deputi Bidang Pencegahan PPATK, Muhammad Sigit, dan Deputi Bidang
Pemberantasan, Ivan Yustiavanda beserta sejumlah pejabat Eselon II dan III di
lingkungan PPATK. Serta mendampingi Ketua KY, Wakil Ketua KY, M. Taufiq HZ,
Sekretaris Jenderal KY, Arie Sudihar, Anggota Komisi KY, Amzulian Rifai, beserta
segenap pejabat di lingkungan KY.

Facebook Comments

0 Komentar

TULIS KOMENTAR

Alamat email anda aman dan tidak akan dipublikasikan.