
Keterangan Gambar : Anggota DPRD Kota Blitar Nuhan Eko Wahyudi (kiri) dalam sebuah kesempatan bersama Kepala Dinas Perhubungan Kota Blitar Priyo Suhartono (no. 2 dari kiri).* (foto: dok)
PARKIR LIAR MARAK DI KOTA BLITAR SAAT HARI BESAR
- Anggota DPRD Minta Dishub Menertibkan
indonesiapersada.id - Jakarta: Anggota DPRD Kota Blitar Nuhan Eko Wahyudi menyoroti praktek parkir liar yang bermunculan marak hampir di semua pusat perbelanjaan di Kota Blitar saat hari – hari besar tiba. Termasuk saat menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 H/ Tahun 2021 kali ini.
Hal tersebut disampaikan politisi dari Partai Persatuan Pembangunan itu kepada Reporter LPPL Radio Mahardhika FM Kirana Nisa seperti yang dilaporkan melalui Program Warta Kota edisi Sabtu (15/5/2021).
“Saya minta Dinas Perhubungan yang bertanggung jawab atas pengelolaan parkir agar melakukan tindakan tegas mengatasi hal tersebut,” kata Nuhan.
Saat Idul Fitri, Idul Adha, Natal, atau perayaan hari – hari besar yang lain, aktifitas parkir liar tersebut memang selalu muncul di pusat – pusat perbelanjaan di Kota Blitar. Misalnya di kawasan super store di Jl. Semeru, kawasan pertokoan di Jl. Merdeka dan Jl. Ahmad Yani, serta sejumlah ruas jalan utama yang lain. Sasarannya adalah masyarakat konsumen yang ramai keluar masuk pusat – pusat perbelanjaan.
Menurut Nuhan, aktifitas parkir liar yang muncul hanya pada hari – hari besar keagamaan tersebut menyebabkab kemacetan lalu lintas karena pengaturannya kurang optimal. Oleh karena itu Dinas Perhubungan harus berani bersikap tegas dengan melakukan pembinaan dan pendisiplinan.
“Mereka ini kan musiman. Tapi harusnya justru dilakukan penataan agar tidak semrawut,” tambah Nuhan.
Menanggapi sorotan ini, Kepala Dinas Perhubungan Kota Blitar Priyo Suhartono menjelaskan, pihaknya sudah melakukan langkah pencegahan. Caranya, secara rutin melaksanakan patroli. Serta melakukan pembinaan jika menemui juru parkir liar.
“Tapi, langkah pencegahan tersebut butuh dukungan kesadaran masyarakat dengan berani bersikaptegas menolak membayar parkir jika tidak menerima karcis parkir resmi ber – hologram,” terang Priyo.
Selain melakukan penertiban parkir liar, kata Priyo, pihaknya juga menertibkan pemakaian seragam seluruh juru parkir resmi. Jika menemukan praktek parkir liar atau dikenakan tarif melebihi ketentuan, masyarakat diminta menghubungi pusat layanan pengaduan parkir di call center 0856 07552015. Tarif resmi parkir di Kota Blitar adalah Rp 2.000 untuk sepeda motor dan Rp 3.000 untuk mobil.* (rit’z)
Facebook Comments