OPTIMIS PILKADA AMAN KARENA MINIM PELANGGARAN

Keterangan Gambar : GAMBAR INDONESIAPERSADA.ID


Mendagri Tito Karnavian minta daerah yang melaksanakan Pilkada intens rakor regular dan insidentil membahas penyelesaian masalah secara cepat.* (foto: Puspen Kemendagri)

indonesiapersada.id – Jakarta: Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menilai tahapan kampanye dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2020 sepanjang 6 hari ke belakang berjalan cukup baik. Dengan kata lain, tidak terjadi pelanggaran yang cukup siginifikan terhadap protokol kesehatan Covid-19 oleh para pasangan calon (paslon) dan tim kampanye.

Hal itu disampaikan Mendagri pada Jum'at, (02/10/2020) saat Kegiatan Analisa dan Evaluasi (Anev) Pelaksanaan Kampanye Pilkada Serentak Tahun 2020 di Sasana Bhakti Praja Kantor Kemendagri, Jakarta.

“Kampanye sudah dilaksanakan 6 hari, ini masuk hari ke-7. Selama 6 hari ini, tadi di laporan kita dengar, (terjadi pelanggaran di) 53 wilayah dari 309 wilayah. Artinya, lebih kurang proporsinya sekitar 15% yang melanggar, tapi pelanggarannya tidak terlalu signifikan, tidak seperti pada saat tanggal 4-6 September (masa pendaftaran bakal paslon),” ujar Mendagri.

Dengan demikian, Mendagri menilai, arahan dan imbauan selama ini sudah dijalankan dengan baik oleh seluruh otoritas yang ada, baik di tingkat pusat maupun daerah. Dalam bahasa Mendagri, mesin pusat dan daerah sudah berjalan dalam menjaga protokol kesehatan Covid-19 agar dipatuhi oleh seluruh paslon, tim sukses, dan masyarakat. Untuk itu, Mendagri meminta agar konsistensi tersebut dapat terus dijaga.

Karena itulah Kemendagri tiap minggu melaksanakan Rakor tingkat nasional dan daerah. Di daerah juga diminta segera melaksanakan rakor-rakor, terutama bagi daerah yang belum melaksanakan. Baik rakor reguler maupun rakor bila terjadi peristiwa agar segera dilakukan rakor insidental di tingkat daerah insidental.

“Insya Allah dengan kebersamaan dan sinergi ini,  kita bisa menyelenggarakan  Pilkada dengan aman, baik dari gangguan ketertiban umum dan berbagai bentuk kegiatan aknarkhis, maupun dari penyebaran Covid-19. Bahkan lebih dari pada itu kita optimis Pilkada  berkontribusi dalam menekan penyebaran Covid-19, ” ujar Mendagri.

Lebih lanjut, Mendagri menjelaskan, saat ini terdapat 3 instrumen hukum yang bisa digunakan untuk menegakkan protokol kesehatan tersebut. Pertama adalah Perda. Pihaknya sudah mendorong setiap daerah mengeluarkan Perda dan Perkada dengan ujung tombak penegakannya pada Satpol PP didukung Polri-TNI.

Kemudian peraturan Pilkada berupa PKPU  terbaru Nomor 13 Tahun 2020 penegak utamanya adalah Bawaslu didukung oleh TNI, Polri, Satpol PP.

“Di luar itu ada UU yang lain, yaitu Undang-Undang tentang Karantina Kesehatan, Wabah Penyakit Menular, Undang-Undang Lalu Lintas, KUHP, yang penegak hukumnya adalah Polri, dibantu oleh Satpol PP, dan didukung oleh TNI. Ketegasan inilah yang kita harapkan,” pungkas Mendagri.*(rit’z)

Facebook Comments

0 Komentar

TULIS KOMENTAR

Alamat email anda aman dan tidak akan dipublikasikan.

Slot Gacor