
Keterangan Gambar : Hukum tata negara itu sesederhana rumah yang tidak perlu ditakuti oleh generasi milenial.* (foto: tangkapan layar)
MILENIAL MELEK HUKUM: Hukum Tata Negara yang Responsif Positif
Catatan Awal Pekan “Nasional Is Me Series”
Nasional Is Me adalah program live talkshow serentak LPPL Indonesia kerjasama Persatuan Radio TV Publik Daerah Seluruh Indonesia (INDONESIAPERSADA.ID) dengan Kementerian Dalam Negeri, Yayasan Bentang Merah Putih Jakarta, dan jaringan Radio Heartline Tangerang. Terselenggara setiap Senin pukul 10.00 – 11.00 WIB dan disiarkan serentak oleh member of indonesiapersada.id dan Heartline Radio Network.
indonesiapersada.id – Tangerang, Banten: Mengajak generasi milenial melek hukum tata negara? Bukan perkara mudah. Padahal kaum muda juga punya kewajiban memahami makna hukum tata negara karena kaum muda juga bagian dari warga negara. Ibaratnya, negara adalah rumah dan warga negara adalah penghuni rumah.
Menurut pakar hukum tata negara Universitas Pajajaran Bandung, Prof. Susi Dwihariyanti, agar antar anggota keluarga tidak saling melanggar hak masing – masing maka perlu aturan yang harus dipatuhi.
Hal tersebut dijelaskan Prof. Susi pada live talkshow Nasional Is Me “Milenial Melek Hukum: Hukum Tata Negara yang Responsif Positif”. Live talkshow itu disiarkan serentak, Senin (18/1/2021) pukul 10.00 – 11.00 WIB oleh jaringan Radio Heartline FM Tangerang dan anggota Persatuan Radio TV Publik Daerah Seluruh Indonesia (INDONESIAPERSADA.ID)
Jika negara ibarat sebuah rumah, maka rumah tersebut juga terbagi atas ruang – ruang yang memiliki fungsi berbeda – beda. Misalnya ruang tamu, ruang keluarga, ruang tidur, dapur dan ruang – ruang yang lain. Dalam praktek bernegara, ruang – ruang tersebut berwujud lembaga – lembaga negara seperti DPR, MPR, Presiden, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan lembaga – lembaga kenegaraan yang lain.
“Sesederhana itu cara memahami hukum tata negara, yaitu agar aktifitas warga negara tidak saling bertabrakan maka negara hadir dengan aturan – aturan,” terang Prof. Susi.
Hukum tata negara adalah hukum yang mengatur organisasi negara dalam menjalankan fungsinya mencapai tujuan negara. Disisi lain antara tujuan dan fungsi negara merupakan satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan. Negara dalam upaya mencapai tujuan harus melalui fungsi perangkat atau lembaga yang dimiliki.
Fungsinya apa? Prof. Susi kembali menjelaskan, tentu saja fungsi membuat aturan, melaksanakan aturan, dan menegakkan aturan. Maknanya, hukum tata negara tidak perlu ditakuti karena materi hukum tata negara itu sendiri sebenarnya telah diajarkan di semua jenjang pendidikan, mulai tingkat dasar hingga Perguruan Tinggi.
"Dalam ranah Negara Kesatuan Republik Idonesia (NKRI), fungsi semua perangkat atau lembaga negara yang dimiliki NKRI adalah untuk mencapai tujuan negara yaitu menciptakan masyarakat yang adil dan makmur seperti yang tercantum di alinea keempat UUD 1945,” pungkas Prof. Susi.*(aap/rit’z)
List member of indonesiapersada.id yang menyiarkan serentak Nasional Is Me edisi Senin, 18 Januari 2021, sejumlah 71 LPPL:
- MAHARDHIKA Kota Blitar Jawa Timur
- SUARA SIDOARJO Jawa Timur
- SLAWI Kabupaten Tegal Jawa Tengah
- SASARAINA Kepulauan Mentawai Sumatera Barat
- RADIO PUBLIK MIMIKA Papua
- SENDAWAR Kutai Barat Kalimantan Timur
- ODAN Batubara Sumater Utara
- PERSADA Kabupaten Blitar Jawa Timur
- SWARA KAMPAR Riau
- SUARA SAMPANG Madura Jawa Timur
- TNGERANG RADIO Banten
- SUARA BERSATU Sinjai Sulawesi Selatan
- LANGKISAU Pesisir Selatan Sumatera Barat
- BINTAN FM Kepulauan Riau
- MAGETAN INDAH Jawa Timur
- SUARA CITRA Lamandau Kalimantan Tengah
- SUARA PASURUAN Jawa Timur
- PASS FM Lampung Tengah Lampung
- SWARA DHAKSINARGA Gunung Kidul Yogyakarta
- SUARA KOTA Mataram Nusa Tenggara Barat
- eRTe FM Temanggung Jawa Tengah
- SUARA GIRI MENANG Lombok Barat Nusa Tenggara Barat
- GAGAK RIMANG Blora Jawa Tengah
- KANJURUHAN Kabupaten Malang Jawa Timut
- KHARISMA RATU SAMBAN Bengkulu Utara Bengkulu
- SWARA BERSUJUD Tanah Bumbu Kalimantan Selatan
- RPD KUTIM Kutai Timur Kalimantan Timur
- PESONA Wonosobo Jawa Tengah
- SUARA MADIUN Jawa Timur
- MAGELANG FM Kota Magelang Jawa Tengah
- TUNTUNG PANDANG Tanah Laut Kalimantan Selatan
- SUARA NGAWI Jawa Timur
- IRAMA Purworejo Jawa Tengah
- BERCAHAYA Cilacap Jawa Tengah
- GEMA SOEDIRMAN Purbalingga Jawa Tengah
- TOP FM Sukoharjo Jawa Tengah
- GEMA SAIJAAN Kotabaru Kalimantan Selatan
- CITRA BAHARI Rembang Jawa Tengah
- PURWODADI Grobogan Jawa Tengah
- BENGGAWI Banggai Laut Sulawesi Tengah
- RSPD ASAHAN Sumater Utara
- GIRI SWARA Wonogiri Jawa Tengah
- GEMILANG RADIO Indragiri Hilir Riau
- RPKD DENPASAR Bali
- RADIO IN FM Kebumen Jawa Tengah
- SUARA TABALONG Kalimantan Selatan
- KARTINI Jepara Jawa Tengah
- ABDI PERSADA Banjarbaru Kalimantan Selatan
- SAWAHLUNTO FM Sumatera Barat
- SUARA PACITAN Jawa Timur
- SUARA BANGKALAN Madura Jawa Timur
- SERGAI Serdang Bedagai Sumatera Utara
- SUARA ANJUK LADANG Nganjuk Jawa Timur
- SWARA KAYUBURA Parigi Moutong Sulawesi Tengah
- RADIO GUYUB RUKUN Tulungagung Jawa Timur
- SEBAYU Kota Tegal Jawa Tengah
- SINGOSARI Brebes Jawa Tengah
- SINGOSARI TOP Paguyangan Brebes Jawa Tengah
- MERAPI Boyolali Jawa Tengah
- BUANA ASRI Sragen Jawa Tengah
- CITRA LESTARI Kabupaten Sukabumi Jawa Barat
- PURBASORA Tasikmalaya Jawa Barat
- RADIO KABUPATEN KETAPANG Kalimantan Barat
- PRAJA ANGKASA Trenggalek Jawa Timur
- MAHARDHIKA Bondowoso Jawa Timur
- SUARA LAMONGAN Jawa Timur
- SUARA GRESIK Jawa Timur
- GEMILANG Kabupaten Magelang Jawa Tengah
- DIMENSI BARU Lampung Selatan Lampung
- IN RADIO Pangkalpinang Kepulauan Bangka Belitung
- GEMA RANDIK Musi Banyuasin Sumatera Selatan
Facebook Comments