
Keterangan Gambar : Anggota DPRD periode lalu menyambangi Kantor DPRD Mimika Jalan Cenderawasih menggelar jumpa pers.
Menang sengketa pelantikan DPRD Kabupaten Mimika di PT TUN Makasar, belasan Anggota DPRD periode lalu, menyatroni kantor Dewan.
Kontributor LPPL Radio Publik Mimika
indonesiapersada.id I MIMIKA - Merasa menang di mata hukum, belasan anggota DPRD periode lalu menyambangi Kantor DPRD Mimika Jalan Cenderawasih pada SIANG TADI dan menggelar jumpa pers.
Di hadapan para wartawan melalui juru bicaranya Yohanes Kibak menyatakan, PT TUN Makasar telah memenangkan perkara mereka versus Pemerintah Provinsi Papua yang sebelumnya telah melantik DPRD Periode 2019 – 2024, padahal masih ada sisa satu tahun para Dewan yang lama menyelesaikan masa bhakti 5 tahunnya. Kibak menyatakan status DPRD sekarang adalah status Quo karena atas dasar putusan hukum itu.
Sementara itu juru bicara lainnya Hadiwiyono mengatakan sesuai putusan Nomor 193 tertanggal 7 Januari 2021 PT TUN Makasar memperkuat putusan PTUN Jayapura yang memenangkan gugatan anggota DPRD Mimika periode 2014-2019. Di mana isinya : SK Gubernur terkait pelantikan DPRD sekarang dinyatakan batal dan diwajibkan untuk dicabut. Serta Pemprov Papua diwajibkan untuk merehabilitasi, status kedudukan, harkat dan martabat 24 orang penggugat sebagai Anggota DPRD Mimika.
Hadiwiyono menambahkan, sesuai hukum setelah 14 hari pasca putusan PT TUN Makasar tergugat atau Pemprov Papua tidak mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung maka amar putusan dinyatakan inkracht. Kini pihaknya menunggu putusan Gubernur Papua menindak-lanjuti putusan ini. Ia dan para Dewan lainnya menyatakan siap untuk kembali berkantor apabila sudah Gubernur sudah mengeluarkan SK menindak-lanjuti putusan itu.
Sementara itu Sekretaris DPRD Mimika Ananias Faot mengatakan, secara administrasi pihaknya belum menerima putusan PT TUN itu dan belum ada juga arahan dari Pemprov Papua, sehingga aktifitas di kantor DPRD Mimika berjalan seperti biasa.
Facebook Comments