
Keterangan Gambar : Ketua KPID Sumbar Afriendi, Senin (7/6/2021) di Padang menyerahkan sertifikat tanda lolos Evaluasi Program Siaran untuk LPPL Radio Sawahlunto FM sebagai syarat memperoleh perpanjangan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP).* (foto: sawahlunto for IP)
LOLOS EVALUASI KPID, IPP SAWAHLUNTO FM SUMBAR DIPERPANJANG 5 TAHUN
Afriendi juga menyampaikan bahwa Izin Penyelenggaraan Penyiaran IPP diterbitkan sekali dalam lima tahun. Walaupun demikian, kedepannya Evaluasi Progam Siaran akan dilaksanakan setiap satu tahun sekali. Hal tersebut guna memantau sejauh mana program siaran yang telah diprogramkan dalam IPP berjalan dengan baik.
Beberapa hal yang menjadi catatan oleh komisioner KPID Provinsi Sumatera Barat, untuk di jadikan bahan evaluasi bagi LPPL Radio Sawahlunto FM. Antara lain agar lebih memperbanyak ILM tentag Covid-19, memperbanyak konten lokal, serta lebih memperbanyak progran edukasi. Hasil Evaluasi menunjukkan bahwa LPPL Radio Sawahlunto layak direkomendasikan untuk mendapatkan perpanjangan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP).
“Hasil Evaluasi Program Siaran memenuhi untuk direkomendasikan dalam perpanjangan Izin Penyelenggaraan Penyiaran atau IPP,” terang Afriendi.
Sementara itu Pimpinan LPP Lokal Radio Sawahlunto FM Kota Sawahlunto Wiza Andrita menyambut baik saran dan masukan yang diberikan oleh KPID Provinsi Sumatera Barat. Dan berharap lebih baik lagi kedepannya terutama dalam aspek program siaran.*
Facebook Comments