
Keterangan Gambar : Dirjen Polpum Kemendagri Dr. Bahtiar Baharudin, M.Si: “Kita harus melindungi masyarakat dari penularan massal Covid-19, kasus di India cermin besar kepada dunia.”
LARANG OPEN HOUSE, BATASI JUMLAH BUKBER
indonesiapersada.id - Jakarta : Tsunami Covid-19 di India pasca perayaan keagamaan massal ummat Hindu di Sungai Gangga, membuat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan segala cara agar hal serupa tidak terjadi di Indonesia. Upaya terbaru pada Selasa (4/5/2021), Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang pembatasan buka puasa bersama dan larangan open house/ halal bihalal bagi Guberur/ Bupati/ Walikota dan Pejabat/ Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sebagaimana tertuang dalam SE No. 800/2794/SJ tentang Pembatasan Kegiatan Buka Puasa Bersama pada Bulan Ramadhan dan Pelarangan Open House/ Halal Bihalal pada Hari Raya Idul Fitri 1442 H/ Tahun 2021. SE tersebut dikeluarkan mencermati terjadinya peningkatan kasus penularan Covid-19 pasca perayaan Idul Fitri dan Natal tahun lalu, serta pasca libur Tahun Baru 2021.
Terkait SE ini, Dirjen Politik Pemerintahan Umum Kemendagri Dr. Bahtiar Baharudin, M.Si di Jakarta, Rabu (5/5/2021) pagi menjelaskan, seluruh Kepala Daerah se – Indonesia diminta melakukan pembatasan kegiatan buka puasa bersama tidak melebihi jumlah keluarga inti ditambah lima orang saja. Serta diminta memberikan instruksi kepada seluruh pejabat/ ASN di daerah dilarang melakukan open house/ halal bihalal dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 H/ Tahun 2021.
“Kebijakan tersebut semata - mata dimaksudkan untuk mencegah dan melindungi masyarakat dari bahaya penularan massal Covid-19. Kasus di India cermin besar kepada seluruh dunia. Maka kita semua harus bersatu mendukung kebijakan tersebut untuk menyelamatkan seluruh masyarakat Indonesia yg tercinta ini,” kata Bahtiar.
Lebih lanjut Bahtiar menegaskan, Kemendagri sangat mengapresiasi dukungan dari para Kepala Daerah dalam upaya mencegah penyebaran massif Covid-19. Termasuk dukungan para Kepala Dinas, Kepala Badan, Camat, Lurah, Kepala Desa, Forkopimda dan Forkopimcam seluruh Indonesia. Bahtiar juga menekankan agar seluruh masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19 secara ketat. Masyarakat diminta tetap disiplin menerapkan 5M, memakai masker - menjaga jarak - mencuci tangan - membatasi mobilitas - menghindari kerumunan.
Dengan terbitnya SE ini maka dua SE senada yang terbit sebelumnya dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi. Dua SE tersebut adalah SE Mendagri No. 450/2769/SJ tertanggal 3 Mei 2021 tentang Pelarangan Kegiatan Buka Puasa Bersama pada Bulan Ramadhan dan Pelarangan Open House/ Halal Bihalal pada Hari Raya Idul Fitri 1442 H/ Tahun 2021. Serta SE Mendagri No. 800/2784/SJ tertanggal 4 Mei 2021 tentang Pelarangan Kegiatan Buka Puasa Bersama pada Bulan Ramadhan dan Pelarangan Open House/ Halal Bihalal pada Hari Raya Idul Fitri 1442 H/ Tahun 2021.* (rit’z)
Facebook Comments