
Keterangan Gambar : Pemerintah Kota Blitar memadamkan lampu penerangan jalan umum (PJU) di sejumlah titik pusat Kota selama penerapan PPKM Darurat 3 s/d 20 Juli 2021.
Kurangi Mobilitas, Pemkot Blitar Matikan Lampu PJU di Beberapa Titik Jalan Protokol
Kotributor LPPL Mahardhika Kota Blitar Jatim
INDONESIAPERSADA.ID I BLITAR KOTA - Pemerintah Kota Blitar memadamkan lampu penerangan jalan umum (PJU) di sejumlah titik pusat Kota selama penerapan PPKM Darurat 3 s/d 20 Juli 2021. Upaya ini dilakukan untuk mengurangi mobilitas masyarakat selama pelaksanaan PPKM Darurat. Demikian disampaikan Kepala Bidang Keselamatan Jalan, Dinas Perhubungan Kota Blitar, Sumaryono dikonfirmasi Rabu (07/07/2021).
Pemadaman dilakukan pada lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) yang ada di jalan-jalan utama Kota Blitar, mulai jam delapan malam sampai pagi. Beberapa lampu PJU yang dipadamkan diantaranya di Jl. Ahmad Yani, Jl. Merdeka sampai Jl. Mawar, Jl. Tanjung, Jl. Veteran, Jl. Melati, Jl. Syudanco Soepriadi, Jl. Kelud, Jl. Semeru, Jl. Kenanga, dan Jl. Ir. Soekarno area Makam Bung Karno. Pihaknya juga menempatkan petugas pada titik pemadaman untuk menghalau masyarakat yang hendak melintas. Sebab kepolisian Polres Blitar Kota juga melakukan penyekatan mulai jam delapan malam di Jl. Sudanco Supriadi dan Jl. Merdeka.
Sumaryono menilai, pemadaman lampu PJU ini cukup efektif untuk menghentikan aktivitas ataupun keramaian ditengah Kota. Terlebih saat penerapan PPKM Darurat sebagai upaya menekan penyebaran Covid-19.
“Berdasarkan hasil pengematan saya dan teman-teman, hal ini cukup efektif karena ketara perbedaannya, jalan-jalan di wilayah yang mengalami pemadaman lampu PJU menjadi lebih sepi,” jelas Sumaryono.
Sumaryono menambahkan jika dirasa perlu pihaknya bisa saja menambah titik pemadaman lampu PJU. Namun, semua tergantung dari instruksi Satgas Covid-19 Kota Blitar. (Fix)
Facebook Comments