Koalisi Masyarakat Desak Presiden Segera Bentuk Timsel KPU dan Bawaslu
indonesiapersada.id I Jakarta - KOALISI Masyarakat Sipil Kawal Pemilu 2024 meminta Presiden Jokowi membentuk tim seleksi (Timsel) calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI periode 2022-2027. Pasalnya waktu yang digariskan regulasi sudah mendesak, karena tersisa enam hari atau hingga 11 Oktober.
"Mutu penyelenggara pemilu baik KPU dan Bawaslu, akan sangat bergantung pada tim seleksi yang di bentuk dan akan membantu presiden dalam melakukan rekrutmen KPU dan Bawaslu," ujar Peneliti Kode Inisiatif Muhammad Ihsan Maulana pada pada webinar bertajuk Apa Kabar Tim Seleksi KPU dan Bawaslu?, Rabu (6/10).
Menurut dia berdasarkan Pasal 22 UU Pemilu, presiden berwenang membentuk keanggotaan tim seleksi yang berjumlah paling banyak 11 orang anggota dengan memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30%, tiga orang unsur pemerintah, empat orang unsur akademisi dan empat orang unsur masyarakat. Terdapat sejumlah syarat lain yang ditentukan oleh UU Pemilu terkait timsel yakni memiliki reputasi dan rekam jejak yang baik, memiliki kredibilitas dan integritas, memahami permasalahan pemilu, memiliki kemampuan dalam melakukan rekrutmen dan seleksi dan tidak sedang menjabat sebagai penyelenggara pemilu.
"Selain itu UU Pemilu juga memberikan batas waktu pembentukan tim seleksi yakni paling lama enam bulan sebelum berakhirnya masa keanggotaan KPU dan Bawaslu. Masa jabatan anggota KPU dan Bawaslu periode 2017-2022 akan berakhir pada 11 April 2022," urainya.
Jika dihitung mundur enam bulan berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (8) dan Pasal 118 UU Pemilu, selambat-lambatnya tim seleksi sudah harus terbentuk pada 11 Oktober 2021. "Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu 2024 menyampaikan pernyataan sikap yakni mendorong Presiden untuk segera menetapkan tim seleksi anggota KPU dan Bawaslu selambat-lambatnya 11 Oktober 2021," katanya.
Selain itu, lanjut dia, pihaknya juga mendorong Presiden untuk membentuk tim seleksi yang memiliki reputasi dan rekam jejak yang baik, kredibilitas dan integritas, memahami kompleksitas permasalahan pemilu, bersih, independen, dan tidak terafiliasi dengan partai politik. Tim seleksi merupakan pihak yang transparan dan akuntabel serta aktif melibatkan partisipasi masyarakat dan mempertimbangkan dengan baik saran dan masukan publik dalam proses seleksi. Juga kami mendorong presiden untuk membentuk tim seleksi yang tidak memiliki konflik kepentingan dengan calon anggota KPU dan calon anggota Bawaslu. "Timsel harus berperspektif gender dan inklusif. Timsel harus memenuhi keterwakilan perempuan minimal 30% keanggotaan," pungkasnya.
Berikut Pernyataan Sikap Koalisi Masyarakat Kawal Pemilu 2024 :
Pernyataan Sikap Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu 2024
Terhadap Tim Seleksi KPU dan Bawaslu 2022-2027 IPC, KoDe Inisiatif, KISP, Netfid Indonesia, Perludem, Puskapol UI, SPD, PUSaKO FHUA, DEEP Indonesia, ICW, dan Netgrit
Seperti yang kita ketahui bersama bahwa Tim seleksi KPU dan Bawaslu sudah ditetapkan oleh Presiden dengan tepat waktu sesuai dengan amanat UU 7 tahun 2017 pasal pasal 22 ayat 6.
Regulasi tersebut mengamanatkan bahwa Timsel harus ditetapkan oleh Presiden paling lama enam bulan sebelum berakhirnya masa jabatan KPU atau Bawaslu.
Maka dari itu, kami Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu 2024 memiliki beberapa catatan terkait dengan keputusan dan penetapan tim seleksi KPU dan Bawaslu, yaitu:
- Menyayangkan proses penentuan tim seleksi yang tidak memberikan waktu “masa sanggah” bagi masyarakat untuk memberikan catatan serta masukan terhadap rekam jejak masing-masing anggota tim seleksi yang sudah ditentukan;
- Pasal 22 Ayat (3) UU 7/2017 mensyaratkan komposisi tim seleksi KPU dan Bawaslu berasal dari perwakilan unsur pemerintah sebanyak tiga orang, perwakilan unsur masyarakat empat orang, dan perwakilan unsur akademisi empat orang. Surat Keputusan Presiden No. 120/P tahun 2021, tidak memberikan penjelasan secara rinci dan terbuka latar belakang 11 anggota Tim Seleksi tersebut yang mewakili unsur pemerintah (3 orang), unsur akademisi (4 orang), dan unsur masyarakat (4 orang);
- Ketua Tim seleksi KPU dan Bawaslu memang memiliki rekam jejak teruji dalam kepemiluan, tetapi yang bersangkutan juga merupakan mantan anggota Tim sukses Jokowi-Ma’ruf pada Pemilu 2019. Hal ini sangat disayangkan karena ketua Tim Seleksi KPU dan Bawaslu bukan berasal dari unsur masyarakat atau akademisi;
- Jumlah keterwakilan perempuan dalam tim seleksi anggota KPU dan Bawaslu periode 2017-2022 sebanyak 2 (dua) orang. Jumlah ini meningkat dalam Surat Keputusan Presiden No.120/P tahun 2021 yang menetapkan tiga orang perempuan dan delapan orang laki-laki sebagai anggota tim seleksi. Namun demikian, komposisi keterwakilan perempuan dalam keanggotaan tim seleksi masih kurang dari 30% atau hanya sebesar 27%;
- Terdapat beberapa anggota tim seleksi yang memiliki afiliasi langsung dengan organisasi masyarakat atau kelompok tertentu dan seharusnya lebih banyak yang memiliki latar belakang kepemiluan.
Berdasarkan beberapa catatan tersebut, kami Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu 2024 mendorong untuk:
- Pemerintah menjelaskan komposisi keanggotaan Tim seleksi berdasarkan amanat Pasal 22 Ayat (3) UU 7/2017 yang mengatur agar anggota tim seleksi KPU dan Bawaslu berasal dari perwakilan unsur pemerintah sebanyak tiga orang, perwakilan unsur masyarakat empat orang, dan perwakilan unsur akademisi empat orang;
- Ketua Tim seleksi KPU dan Bawaslu wajib menjaga netralitas, mengedepankan independensi, menghindari adanya konflik kepentingan, dan membuka ruang partisipasi masyarakat seluas-luasnya untuk memberikan catatan serta masukan dalam proses seleksi KPU dan Bawaslu;
- Tim Seleksi KPU dan Bawaslu harus berkomitmen untuk menyelenggarakan proses seleksi anggota KPU dan Bawaslu yang mengedepankan perspektif keadilan gender;
- Tim seleksi KPU dan Bawaslu harus berkomitmen untuk menyelenggarakan proses seleksi yang mengedepankan kompetensi kepemiluan yang dimiliki setiap calon anggota KPU dan Bawaslu, dan tidak mengedepankan kepentingan organisasi masyarakat atau kelompok tertentu;
- Tim seleksi KPU dan Bawaslu harus berkomitmen untuk menghasilkan anggota KPU dan Bawaslu yang memiliki keahlian untuk menyelenggarakan tata kelola pemilu di tengah kompleksitas desain penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024 dan menghasilkan anggota KPU dan Bawaslu yang berintegritas dan anti-korupsi.
- Tim seleksi KPU dan Bawaslu melakukan seleksi calon anggota KPU dan Bawaslu yang dilakukan secara transparan dan akuntabel dalam setiap tahapan. Tim seleksi KPU dan Bawaslu juga harus memberikan ruang partisipasi masyarakat untuk memberikan tanggapan dan masukan dalam proses seleksi calon anggota KPU dan Bawaslu.
Contact Person :
- Wildhan Khalyubi, Komite Independen Sadar Pemilu, 081383956705
- Nurul Amalia Salabi, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi, 081213171841
- Muh Afit Khomsani, Netfid Indonesia, 082135941773
- Ihsan Maulana, Konstitusi dan Demokrasi Inisiatif, 081292909933
- Aqidatul Izza Zain, Sindikasi Pemilu dan Demokrasi, 085745450959
- Delia Wildianti, Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia, 081221645621
- Arif Adiputro, Indonesian Parliamentary Center, 085877851635
- Ikhbal Gusri, Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas, 081378144636
- Neni Nurhayati, Democracy and Electoral Empowerment Partnership, 081320091612
- Danie, Network for Democracy and Electoral Integrity, 087830818559
- Egi Primayogha, Indonesia Corruption Watch, 08562210002
_rev1.jpg)



Facebook Comments