KEYNOTE SPEECH KEPALA PPATK PELUNCURAN NASKAH NRA INDONESIA TAHUN 2021
Yang Kami Hormati,
1. Bapak Prof. Dr Mohammad Mahfud MD, SH, SU, MIP selaku Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan sekaligus sebagai Ketua Komite TPPU.
2. Bapak Dr. H. Sanitiar Burhanuddin, SH, MM selaku Jaksa Agung Republik Indonesia.
3. Bapak Jendral Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, MSi selaku Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
4. Bapak/Ibu Menteri dan Kepala Lembaga Dalam Rezim Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme
5. Bapak/Ibu Oberver dari Mitra Kerjasama Luar Negeri, diantaranya: a. Ms Xolisile Khanyile, Vice Chair Egmont Group b. Ms Nicole Rose, PSM – CEO AUSTRAC
6. Bapak/Ibu Perwakilan dari Mahkamah Agung dan Lembaga Peradilan
7. Bapak/Ibu Perwakilan dari Lembaga Penegak Hukum
8. Bapak/Ibu Perwakilan dari Lembaga Pengawas dan Pengatur
9. Bapak/Ibu Perwakilan dari Pihak Pelapor-Penyedia Jasa Keuangan
10. Bapak/Ibu Perwakilan dari Pihak Pelapor-Penyedia Barang dan Jasa Serta Profesi
11. Bapak/Ibu Perwakilan dari Lembaga Asosiasi Pihak Pelapor
12. Bapak/Ibu Perwakilan dari Pihak Pelapor-Penyedia Jasa Keuangan
13. Bapak/Ibu Perwakilan dari Akademisi dan Ahli
a. Universitas Sumatera Utara
b. Universitas Sriwijaya
c. Universitas Jember
d. Universitas Udayana
e. Universitas Padjajaran
f. Universitas Gadjah Mada
g. Universitas Airlangga
h. Sekolah Tinggi Ilmu Statistik - Badan Pusat Statistik i. Partner Ernst and Young Indonesia
14. Bapak/Ibu Narasumer Diskusi Panelis, diantaranya:
a. Dr Yunus Husein, SH, LL.M
b. Dr. Asep N Mulyana, SH, MH
c. Dr. Mahmud Mulyadi, SH, M.Hum
d. Fitriadi Muslim, SH, MH
e. Ali Mukartono, SH, MM
f. Kombes Pol Jamaludin, S.I.K
g. Teuku Elvitrasyah
15. Bapak/Ibu Perwakilan NGO dan Media Nasional serta Internasional
16. Bapak/Ibu Perwakilan Tim NRA Indonesia:
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,
Selamat pagi dan salam sejahtera untuk kita semua Puji syukur kita panjatkan ke hadirat Allah SWT, atas rahmat dan perlindunganNya kita dapat bertemu hari ini dalam acara peluncuran Naskah National Risk Assessment Indonesia Tahun 2021.
Terima kasih atas kehadiran Bapak Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Bapak Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Bapak Jaksa Agung RI sungguh ini memberikan dukungan kuat dari Lembaga Penegak Hukum di Indonesia.
Sebagaimana telah diketahui bersama sesuai dengan mandat dari Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan RI selaku Ketua Komite TPPU berperan sebagai Leading Sector dalam penyusunan pemutakhiran penilaian risiko nasional terhadap tindak pidana pencucian uang dengan mengoordinasikan lebih dari 15 (lima belas) Kementerian/Lembaga dalam Rezim Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT) di Indonesia yang tergabung dalam “Inter Agency Working Group NRA Indonesia Tahun 2021” serta didukung oleh para akademisi dan ahli atau expert di bidang Politik, Ekonomi, Sosial, Teknologi, Lingkungan (environment), dan Legislasi (legislative) termasuk aspek hukum (Legal).
Bapak/Ibu yang berbahagia, Penyusunan Penilaian Risiko Nasional terhadap Tindak Pidana Pencucian Uang di Indonesia bukanlah merupakan suatu hal yang baru.
Indonesia telah melaksanakan penilaian NRA yang pertama pada tahun 2015 dan telah dilakukan penilaian konsolidasi NRA 2015 Updated atas berbagai penilaian risiko sektoral dan white paper selama periode 2015 sampai 2020. Kondisi tersebut menunjukan bahwa Pemerintah Indonesia memiliki komitmen yang sangat kuat dalam upaya mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang.
Berbagai langkah dalam rangka mengukuhkan komitmen Indonesia telah dilaksanakan secara terintegrasi melalui Strategi Kebijakan Nasional dalam Upaya Pencegahan dan Pemberantasan TPPU di Indonesia.
Sebagai bentuk konkret terhadap Implementasi Rekomendasi Nomor 1 Financial Action Task Force on Money Laundering (FATF) dan merespon catatan evaluasi dalam Mutual Evaluation Review APG Tahun 2018 serta adanya kebutuhan domestik dalam penentuan arah dan kebijakan nasional, maka PPATK bersama stakeholders rezim APU-PPT melaksanakan Penilaian Risiko Indonesia terhadap Tindak Pidana Pencucian Uang dalam bentuk Kegiatan National Risk Assessment on Money Laundering and Terrorist Financing/Proliferation Financing (NRA on ML/TF/PF) Tahun 2021.
Saya menyambut baik penyusunan dokumen pemutahiran NRA on ML Tahun 2021 ini karena merupakan hal yang sangat penting bagi seluruh stakeholders rezim APU-PPT, dalam rangka mengidentifikasi, menganalisis, dan mengevaluasi berbagai risiko pencucian uang, pendanaan terorisme, serta pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal dalam lingkup risiko domestik dan luar negeri (inward risk dan outward risk).
Bapak/Ibu yang berbahagia, Jika kita melihat dari hasil NRA TPPU Indonesia Tahun 2021, disebutkan bahwa:
1. Korupsi dan Narkotika merupakan jenis tindak pidana asal TPPU yang berkategori risiko tinggi TPPU domestik.
Korupsi dan Narkotika merupakan jenis tindak pidana asal yang berkategori ancaman tinggi TPPU ke luar negeri (outward risk).
3. Penipuan, Korupsi, Transfer Dana, Narkotika, Informasi Transaksi Elektronik (ITE) atau SIBER merupakan jenis tindak pidana asal TPPU yang berkategori ancaman tinggi TPPU ke Indonesia (Inward Risk).
4. Ditinjau berdasarkan aspek hasil kejahatan yang diperoleh dari tindak pidana asal, diketahui selama periode 2016-2020 terdapat 336 putusan perkara pencucian uang yang telah berkekuatan hukum tetap dan telah teridentifikasi dalam kajian NRA 2021 ini menunjukan bahwa estimasi akumulasi nilai hasil kejahatan mencapai sebesar Rp44,2 Triliun.
Dari jumlah tersebut nilai kejahatan terbesar pada tindak pidana narkotika sebesar Rp21,5 Triliun (48,67%), tindak pidana penipuan sebesar Rp14,2 Triliun (32,08%), tindak pidana korupsi sebesar Rp5,05 Triliun (11,4%), tindak pidana penggelapan (2,94%), tindak pidana di bidang perbankan (1,36%), tindak pidana transfer dana (1,07%), tindak pidana di bidang perpajakan (1,05%).
Kondisi tersebut tentunya dapat merusak integritas sistem keuangan dan perekonomian nasional.
5. Selama masa pandemi Covid-19, kejahatan penipuan, korupsi, narkotika, kejahatan transfer dana dan penggelapan memiliki potensi risiko tinggi terhadap tindak pidana pencucian uang di Indonesia. Secara riil telah terdapat beberapa kasus selama pandemi Covid-19, diantaranya terkait kejahatan pengalihan transfer dana atas transaksi bisnis atau Business Email Compromise (BEC) dan korupsi terkait penyalahgunaan bantuan sosial.
6. Pelaku kejahatan yang memiliki risiko tinggi TPPU diantaranya Korporasi dan Perorangan.
7. Dengan semakin berkembangnya kemajuan teknologi dan semakin kompleksnya modus operandi pelaku kejahatan TPPU memberikan munculnya emerging threat TPPU di Indonesia, diantaranya:
? Praktik jual beli dan penggunaan akun rekening atas nama pihak lain oleh sindikat.
? Penyalahgunaan Praktik E-Commerce dalam transaksi hasil kejahatan.
? Praktik Teknologi Finansial peer to peer lending tidak berizin. Beberapa temuan risiko utama terkait TPPT dalam NRA Indonesia Tahun 2021, diantaranya:
1. sponsor pribadi (terrorist financier/fundraiser), penyimpangan pengumpulan donasi melalui organisasi kemasyarakatan (ormas), dan usaha bisnis yang sah merupakan modus pengumpulan dana yang paling berisiko tinggi dalam pendanaan terorisme.
2. Penyedia Jasa Keuangan, pembawaan uang tunai lintas batas, dan menggunakan metode pembayaran baru merupakan sarana pemindahan dana yang paling berisiko tinggi dalam pendanaan terorisme.
3. pembelian senjata dan bahan peledak, pelatihan pembuatan senjata dan bahan peledak, pelatihan penggunaan senjata dan bahan peledak, dan biaya perjalanan merupakan tujuan penggunaan dana yang paling berisiko tinggi dalam pendanaan terorisme.
4. Dengan adanya perkembangan teknologi saat ini, ditambah dengan semakin digalakkannya upaya pencegahan dan pemberantasan TPPT, menyebabkan kelompok teroris terus mencari jalur alternatif baru untuk mengupayakan pendanaan terorisme dengan cara-cara yang cenderung sulit untuk dideteksi dan dilacak mengakibatkan munculnya emerging threat dalam pendanaan terorisme, antara lain:
a. Pendanaan yang menggunakan atau menyalahgunakan Korporasi/Badan Hukum.
b) Hasil kejahatan obat-obatan terlarang.
c) Aset Virtual.
d) Pinjaman Online.
e) Aktivitas Kelompok Kriminal Bersenjata di Dalam Negeri. Bapak/Ibu yang berbahagia, Selama periode setelah NRA Indonesia Tahun 2021, Pemerintah Indonesia secara konsisten dan progresif dalam hal upaya pencegahan dan pemberantasan TPPU/TPPT/Proliferasi Senjata Pemusnah Massal, diantaranya:
1. Mendorong percepatan program legislasi nasional dalam pengundangan RUU Perampasan Aset dan Pembatasan Transaksi Uang Kartal.
2. Perluasan Pihak Pelapor Baru dalam mendorong integritas sistem keuangan.
3. Perluasan Penyidik TPPU melalui Putusan Uji Materiil (Judicial Review) Pasal 74 UndangUndang Nomor 8 Tahun 2010 dalam rangka memperkuat konsep Multi-Investigator.
4. Pembentukan Wadah Kemitraan Strategis Pemerintah dan Swasta (Private) melalui Program Public Private Partnership (PPP) atau dikenal dengan INTRACNET.
5. Pembentukan Satuan Tugas Nasional Penanganan Ekonomi Bayangan (Shadow Economy).
6. Pembentukan Satuan Tugas Data Statistik TPPU/TPPT.
7. Pembentukan Satuan Tugas JAGADARA antara PPATK, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
8. Pembangunan Database PEP Domestik
9. Pembangunan Platform Pertukaran Informasi Anti Pendanaan Terorisme (SIPENDAR)
10. Implementasi Penggunaan Aplikasi goAML.
11. Perkembangan Implementasi Mitigasi Risiko TPPU Selama Masa Pendemi Covid-19.
Secara khusus, dokumen Penilaian Risiko Indonesia terhadap TPPU/TPPT dan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal Tahun 2021 ini diharapkan dapat dimanfaatkan dan diinternalisasikan oleh berbagai key stakeholders, khususnya dalam:
1. perumusan kebijakan mitigasi Strategi Nasional dalam Pencegahan dan Pemberantasan TPPU/TPPT dan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal Berbasis Risiko;
2. memprioritaskan dan mengalokasikan sumber daya dalam program APU-PPT Berbasis Risiko; dan
3. memberikan input terhadap penilaian risiko TPPU/TPPT dan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal yang akan dilakukan oleh berbagai sektor terkait seperti Risk Based Investigation oleh Lembaga Penegak Hukum, Risk Based Supervision oleh Lembaga Pengawas dan Pengatur, dan Risk Based Approach oleh Pihak Pelapor.
Akhirnya, saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang tinggi kepada Tim NRA PPATK dan seluruh stakeholders rezim APU-PPT yang tergabung dalam Inter-Agency Working Group NRA Indonesia yang telah memberikan kontribusi atas penyusunan Penilaian Risiko Indonesia terhadap Tindak Pidana Pencucian Uang Tahun 2021.
_rev1.jpg)



Facebook Comments