Kemenkominfo Sampaikan Update terkait Dugaan Kebocoran Data Probadi Penduduk Indonesia
Indonesiapersada.id I jakarta – Kememntrian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo ) pada siaran pers Jumat, (21/5-2021) kembali sampaikan update terkait dugaan kebocoran data pribadi penduduk Indonesia.
Dedy Permadi, juru bicara Kementerian Kominfo menyebutkan, sampel data pribadi yang beredar telah diinvestigasi sejak 20 Mei 2021, dari investigasi itu ditemukan bahwa akun bernama Kotz menjual data pribadi di Raid Forums. Akun Kotz sendiri kata Dedy merupakan pembeli dan penjual data pribadi atau reseller.
Dikatakan, data sampel yang ditemukan tidak berjumlah 1 juta seperti klaim penjual, namun berjumlah 100.002 data. Kementerian Komunikasi dan Informatika menemukan bahwa sampel data diduga kuat identik dengan data BPJS Kesehatan.
Hal tersebut didasarkan pada struktur data yang terdiri dari Noka atau Nomor Kartu, Kode Kantor, Data Keluarga/Data Tanggungan, dan status Pembayaran yang identik dengan data BPJS Kesehatan, dan menyikapi hal itu, Kementrian Kominfo telah melakukan berbagai langkah antisipatif untuk mencegah penyebaran data lebih luas dengan mengajukan pemutusan akses terhadap tautan untuk mengunduh data pribadi tersebut.
Dedy menyebut terdapat 3 tautan yang terindetifikasi yakni bayfiles.com, mega.nz, dan anonfiles.com. namun sampai saat ini tautan di bayfiles.com dan mega.nz telah dilakukan takedown, sedangkan anonfiles.com masih terus diupayakan untuk pemutusan akses segera.
“ hari ini, Jumat 21 Mei 2021, kami juga telah memanggil Direksi BPJS Kesehatan sebagai pengelola data pribadi yang diduga bocor untuk proses investigasi secara lebih mendalam sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019, “ ujar Dedy
Dedy menjelaskan, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE) dan Peraturan Menkominfo No. 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik, PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) yang sistem elektroniknya mengalami gangguan serius akibat kegagalan perlindungan data pribadi wajib untuk melaporkan dalam kesempatan pertama kepada Kementerian Kominfo dan pihak berwenang lain.
Selain itu, PSE juga wajib untuk menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada pemilik data pribadi, dalam hal diketahui bahwa terjadi kegagalan perlindungan data pribadi.(de)
_rev1.jpg)



Facebook Comments