Kejati Sulut Keluarkan Surat Penyelidikan Dugaan Korupsi Proyek MOR III pada Dinas Praskim
indonesiapersada.id I Manado - Proyek Manado Outer Ring Road (MOR) III kini dalam masalah.
Pasalnya, pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) telah menerbitkan perintah penyelidikan terkait kasus tanah yang ada di lokasi proyek tersebut.
Surat perintah penyelidikan dari Kejati Sulut ini dikeluarkan pada tanggal 19 November 2021 ini.
Pihak Kejati Sulut menilai, kasus tanah yang ada di lokasi proyek Outer Ring Road (MOR) III itu memenuhi kualifikasi Tindak Pidana Korupsi pada Dinas Prasarana dan Pemukiman (Praskim) Sulut.
Hal ini sebagaimana yang dibeber oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH MH dalam keterangan tertulis, Minggu (21/11/2021).
Leonard mengatakan, saat ini Tim Penyelidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulut mulai melaksanakan penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi Pembebasan Lahan Tanah untuk Pembangunan Ruas Jalan Manado Outer Ring Road III Tahun 2018 pada Dinas Praskrim Sulut.
Di mana kasus ini disebutnya punya potensi menimbulkan kaerugian negara.
Mega Proyek
Diketahui, Mega Proyek Manado Outer Ring Road (MORR) atau Jalan Lingkar Mengeliling Kota Manado sudah bertahun-tahun dikerjakan.
Proyek jalan lingkar ini sudah berwujud meski belum tuntas keseluruhan.
Proyek ini baru dikatakan lengkap jika pemerintah sudah menyelesaikan Ring Road III dan Jembatan Boulevard II.
Bertahun-tahun usai menyelesaikan Ring Road I dan Road II, Pemerintah masih terus berkutat di masalah pembebasan lahan termasuk pembebasan lahan Ring Road III.
Pemprov telah menyiapkan anggaran Rp 30 miliar. Tahun lalu, disiapkan Rp 20 miliar untuk pembebasan lahan.
Lahan dibebaskan terdiri dari perkebunan, kawasan pemukiman hingga pekuburan.
Proyek Ring Road III menghubungkan Kalasey-Winangun.
Ring Road III secara keseluruhan panjang 11,4 Km dengan banderol anggaran Rp1,2 triliun.
Namun baru sekitar 1,5 kilometer yang dikerjakan kontruksinya dengan nilai kontrak Rp 46 miliar
Anggaran ditata secara multi years, bersumber dari APBN, sedangkan Pemprov Sulut yang menangani lahan termasuk pembebasannya. (**)
_rev1.jpg)



Facebook Comments