Kejati Sultra Melakukan Penyelidikan Kasus Tanah yang memenuhi kualifikasi Tipikor di LP-LPM UHO Sultra

indonesiapersada.id I Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara telah mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Print-05/P.3/Fd.1/09/2021 tanggal 01 September 2021 terkait dengan masalah tanah yang memenuhi kualifikasi tindak pidana korupsi yaitu penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi Penguasaan dan Pengalihan Secara Melawan Hukum Tanah dan Bangunan (Asset) milik Lembaga Peneliti-Lembaga Pengabdian Masyarakat (LP-LPM) Universitas Halu Oleo di Kelurahan Toronipa Kecamatan Soropia Kabupaten Konawe yang berpotensi dapat menimbulkan kerugian keuangan negara. (K.3.3.1)

Facebook Comments

0 Komentar

TULIS KOMENTAR

Alamat email anda aman dan tidak akan dipublikasikan.