
Keterangan Gambar : Tersangka BS, Jum’at (24/12/2021) dini hari saat diterbangkan dari Bandara Soetta ke Bandara El Tari Kupang NTT diapit petugas penyidik Kejari Sikka.* (foto: puspenkum kejagung)
KEJARI SIKKA TANGKAP DPO TERSANGKA KORUPSI PENGADAAN TRAVO RSUD dr. T.C. HILLERS MAUMERE
Editor: Rita Zoelkarnaen
indonesiapersada.id I Maumere, Sikka NTT - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri Sikka Nusa Tenggara Timur, berhasil menangkap pria berinisial BS, tersangka kasus korupsi pengadaan travo beserta kelengkapannya untuk RSUD dr. T.C. Hillers Maumere Tahun Anggaran 2020. Penanggung jawab lapangan PT. Catur Aera Energi tersebut pada 9 Agustus 2021 ditetapkan sebagai tersangka yang merugikan negara sekitar Rp 890 juta.
Mengutip release Puspenkum Kejagung, Sabtu (25/12/2021), tersangka BS ditangkap di Bogor Jawa Barat pada Kamis (23/12/2021) sekitar pukul 17.00 WIB. Setelah melalui serangkaian pemeriksaan oleh Tim Penyidik, tersangka selanjutnya diterbangkan ke Kupang pada Jum’at (24/12/2021) dan tiba di Bandara El Tari sekitar pukul 06.00 WITA. Setibanya di bandara, tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan dan tes swab antigen Covid-19 dengan hasil negatif, sebelum dimasukkan Rumah Tahanan Kota Kupang.
Kasus ini bermula saat PT. Catur Aera Teknologi memenangkan lelang pengadaan travo beserta kelengkapannya untuk RSUD dr. T.C. Hillers Maumere Kabupaten Sikka Nusa Tenggara Timur. Dalam menjalankan pekerjaannya, PT. Catur Aera Teknologi memberikan pekerjaan jasa dan instalasi listrik tersebut pada PT. Teknik Inti Mandiri dengan nilai penawaran sekitar Rp 342 juta.
Namun dalam pelaksanaannya, pengiriman material tidak dilaksanakan sendiri oleh PT. Tenik Inti Mandiri. Tetapi dilakukan sendiri oleh tersangka BS termasuk biaya pengiriman karena pengiriman material tidak termasuk dalam rincian pekerjaan yang ditawarkan oleh PT. Teknik Inti Mandiri.
“Kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertangungjawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat yang aman bagi buronan,” tegas Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH, MH dalam release – nya.* (rit’z)
_rev1.jpg)


Facebook Comments