Kejari Jakarta Pusat Terima 6 Petikan Putusan MA Terkait Kasus Korupsi dan TPPU Jiwasraya

Keterangan Gambar : Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak


editor : rahadio

indonesiapersada.id I jakarta - Kejari Jakarta Pusat telah menerima enam petikan putusan Mahkamah Agung RI terhadap enam terdakwa terkait perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dari panitera Mahkamah Agung, Rabu (25/8/2021).

Adapun amar putusan Mahkamah Agung RI terhadap enam terdakwa tersebut, antara lain:

  • Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2931 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus atas nama Terdakwa HERU HIDAYAT, menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi baik Terdakwa maupun Penuntut Umum
  • Putusan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2933 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus atas nama Terdakwa HARY PRASETYO, menjatuhkan pidana penjara selama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda sebesar Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka kepada Terdakwa dikenakan pidana pengganti pidana denda berupa pidana kurungan selama 6 (enam) bulan
  • Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2935 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus atas nama Terdakwa HENDRISMAN RAHIM, menjatuhkan pidana penjara selama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda sebesar Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka kepada Terdakwa dikenakan pidana pengganti pidana denda berupa pidana kurungan selama 6 (enam) bulan
  • Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2937 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus atas nama Terdakwa BENNY TJOKROSAPUTRO, menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi baik Terdakwa maupun Penuntut Umum
  • Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2939 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus atas nama Terdakwa SYAHMIRWAN, menjatuhkan pidana penjara selama 18 (delapan belas) tahun dan pidana denda sebesar Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka kepada Terdakwa dikenakan pidana pengganti pidana denda berupa pidana kurungan selama 6 (enam) bulan
  • Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2971 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus atas nama Terdakwa JOKO HARTONO TIRTO, menjatuhkan pidana penjara selama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda sebesar Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka kepada Terdakwa dikenakan pidana pengganti pidana denda berupa pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengungkapkan, sekitar pukul 15.00 WIB sore tadi Jaksa eksekutor pun mengeksekusi pidana badan terhadap keenam terpidana.

Dimana, terpidana Heru Hidayat, Syahwirman dan Joko Hartono Tirto ditahan di Rutan Cipinang, sementara terpidana Hary Prasetyo ditahan di Rutan Salemba, Hendrisman Rahim juga ditahan di Rutan Salemba (terlebih dahulu dipindahkan dari Rutan KPK) serta Benny Tjokrosaputro ditahan di Lapas Cipinang.

"Jaksa eksekutor akan segera menuntaskan eksekusi pidana denda, barang bukti, biaya perkara masing-masing terpidana sesuai putusan perkara a quo," kata Kapuspenkum.

"Kami sampaikan bahwa upaya hukum luar biasa berupa PK yang mungkin akan diajukan oleh para terpidana ataupun penasihat hukumnya tidak menangguhkan eksekusi, hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 66 ayat (2) UU Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 5 Tahun 2004 yang berbunyi “Permohonan peninjauan kembali tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan Pengadilan,"  jelasnya.

Semoga, lanjut Leo, hal ini menjadi sejarah baru dalam penanganan korupsi di Indonesia dan dapat membuktikan bahwa Kejaksaan RI sangat serius dan telah melaksanakan segala tahapannya secara profesional.
"Selain itu juga kami mohon selalu dukungan pers serta masyarakat Indonesia untuk mengawal langkah kami kedepan dalam upaya pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," tambah Kapuspenkum. (*)

Facebook Comments

0 Komentar

TULIS KOMENTAR

Alamat email anda aman dan tidak akan dipublikasikan.