Kejagung Tetapkan Dua Tersangka dalam Kasus Korupsi Pengadaan Pesawan PT Garuda Indonesia

editor : rahadio
indonesiapersada.id I JAKARTA – Penyidik Kejaksaan Agung menetapkan dua tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi dalam pengadaan pesawat udara pada PT. Garuda Indonesia tahun 2011-202.

Kedua tersangka tersebut yakni berinisial SA selaku VP Strategic Management Office PT. Garuda Indonesia tahun 2011-2012. Dan, AW selaku Executive Project Manager Aircraft Delivery PT. Garuda Indonesia tahun 2009-2014. Keduanya, diperiksa terkait mekanisme pengadaan pesawat udara di perusahaan tersebut.

Penetapan kedua tersangka tersebut, setelah dilakukan pemeriksaan enam orang saksi, Kamis (24/2) lalu. 

Sementara empat saksi lain, selain dua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu yakni, TW selaku VP Network Manajemen PT. Garuda Indonesia, MAW selaku Direktur Utama (Dirut) PT Citilink Indonesia periode 2012-2014.

EL selaku Direktur Niaga PT Garuda Indonesia tahun 2012-2013, dan AP selaku Direktur Bidang Pelayanan PT. Garuda Indonesia. Semuanya, diperiksa terkait mekanisme pengadaan pesawat udara.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang didengar, lihat dan alami sendiri, guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam Pengadaan Pesawat udara pada perusahaan tersebut,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum, Leonard Eben Ezer Simanjuntak. (de)


 

Facebook Comments

0 Komentar

TULIS KOMENTAR

Alamat email anda aman dan tidak akan dipublikasikan.