Kapolres Tegal Kota Tegaskan PKL dan Pedagang Lesehan Wajib Patuhi Protkes dan Aturan PPKM Level 4
Kontributor : LPPL Sebayu FM Kota Tegal Jawa Tengah
indonesiapersada.id I Kota Tegal - PPKM Level 4 kini diperpanjang kembali, meski demikian warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diperbolehkan buka, namun dengan tetap menerapkan Protkes yang ketat dan aturan buka hingga pukul 20.00 WIB, dan maksimal pengunjung makan ditempat tiga orang, waktu maksimal 30 menit.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Tegal Kota AKBP Rahmad saat monitoring sejumlah pedagang kaki lima dan lesehan yang mangkal di sepanjang jalan protokol Kota Tegal, Selasa (17/8).
Kapolres Tegal Kota AKBP Rahmad Hidayat,S.S mengatakan pemantauan dan penertiban kegiatan masyarakat dilakukan secara terpadu dengan melibatkan unsur TNI dan Pemerintah Kota Tegal.
Disampaikan Kapolres, bagi masyarakat maupun pelaku usaha yang masih beraktifitas diatas pukul 20.00 WIB, diminta untuk segera menghentikan kegiatannya.
“Malam ini kita lakukan pemantauan dan menghimbau agar masyarakat yang masih beraktifitas diatas jam 20.00 WIB. Segera menghentikan kegiatannya,” ujar AKBP Rahmad Hidayat
Kapolres pun berharap masyarakat dapat memahami bahwa penyebaran kasus Covid-19 di Kota Tegal hingga saat ini masih cukup tinggi.
“Oleh karenanya tidak perlu terus di woro-woro, masyarakat harus sadar upaya ini untuk memutus mata rantai penyebarannya,” tuturnya
Ditegaskan pula bahwa hal ini merujuk pada Instruksi Mendagri maupun himbauan dan surat edaran Walikota Tegal Nomor 443/046 tentang perpanjangan PPKM Level 4 di Kota Tegal. (Dhanu)
Facebook Comments